Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2025/PN Klb 1.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
2.ICHSAN AULIA BATUBARA, S.H., M.Kn., C.Med.
1.MARKUS FERNANDES MAUMAI
2.MANASE ASAMAU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 30/Pid.B/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1040/N.3.21/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
2ICHSAN AULIA BATUBARA, S.H., M.Kn., C.Med.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARKUS FERNANDES MAUMAI[Penahanan]
2MANASE ASAMAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

------- Bahwa Terdakwa I MARKUS FERNANDES MAUMAI dan Terdakwa II MANASE ASAMAU, bersama-sama dengan Saksi ABRAHAM LANTAKAI, Saksi DISION LAHASA, dan Saksi LUTER PETRUS MAIKO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2025, sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya lurusan Kalabahi – Maritaing di depan Kantor Camat Alor Timur Laut yang beralamat di RT/RW: 013/006, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, terhadap Saksi Korban ZAKARIAS APRIA BEKAPADA ATALANI, Saksi YOHANIS G. J. B. ATALANI, dan Saksi IMANUEL D. LEMA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

-    Bahwa benar Terdakwa I memukul wajah dan badan belakang Saksi Korban, lalu Terdakwa II memeluk Saksi Korban, kemudian Terdakwa I menusuk leher Saksi Korban menggunakan kunci motor dan mengakibatkan luka robek pada leher kiri Saksi Korban; Saksi LUTER PETRUS MAIKO (dilakukan penuntutan secara terpisah) memukul Saksi YOHANIS G. J. B. ATALANI dengan batu ke arah wajah Saksi YOHANIS G. J. B. ATALANI yang sedang menggunakan helm, lalu Saksi LUTER PETRUS MAIKO (dilakukan penuntutan secara terpisah) memukul Saksi YOHANIS G. J. B. ATALANI di area badan dan membuat Saksi YOHANIS G. J. B. ATALANI terjatuh yang membuat lutut Saksi YOHANIS G. J. B. ATALANI mengalami lecet, kemudian Saksi ABRAHAM LANTAKAI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menendang dada bagian kanan Saksi YOHANIS G. J. B. ATALANI, lalu Saksi ABRAHAM LANTAKAI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menendang tangan kanan Saksi YOHANIS G. J. B. ATALANI; Terdakwa II memukul mata bagian kiri Saksi IMANUEL D. LEMA, lalu Saksi LUTER PETRUS MAIKO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menendang perut bagian kanan Saksi IMANUEL D. LEMA, kemudian Saksi DISION LAHASA (dilakukan penuntutan secara terpisah) memukul dagu Saksi IMANUEL D. LEMA;

-    Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: Pusk.445/1001/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Bukapiting pada tanggal 12 Mei 2025 dan ditandatangani oleh dr. Irmawati M Pakro, telah dilakukan pemeriksaan terhadap ZAKARIAS APRIA BEKAPADA ATALANI, umur 23 (dua puluh tiga) tahun, laki-laki, dengan kesimpulan adanya luka memar di bagian mata kiri bawah, bengkak pada mata kiri bawah ukuran panjang lima centi meter, lebar tiga centi meter, Pelipis Bengkak di pelipis kiri dengan ukuran panjang satu centi meter, lebar satu centi meter, Leher Adanya luka lecet di leher kiri panjang satu centi meter, lebar nol koma satu centi meter. Luka-luka ini diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua:

------- Bahwa Terdakwa I MARKUS FERNANDES MAUMAI dan Terdakwa II MANASE ASAMAU pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2025, sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya lurusan Kalabahi – Maritaing di depan Kantor Camat Alor Timur Laut yang beralamat di RT/RW: 013/006, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan penganiayaan, terhadap Saksi Korban ZAKARIAS APRIA BEKAPADA ATALANI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------

-    Bahwa benar Terdakwa I memukul wajah dan badan belakang Saksi Korban, lalu Terdakwa II memeluk Saksi Korban, kemudian Terdakwa I menusuk leher Saksi Korban menggunakan kunci motor dan mengakibatkan luka robek pada leher kiri Saksi Korban;

-    Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: Pusk.445/1001/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Bukapiting pada tanggal 12 Mei 2025 dan ditandatangani oleh dr. Irmawati M Pakro, telah dilakukan pemeriksaan terhadap ZAKARIAS APRIA BEKAPADA ATALANI, umur 23 (dua puluh tiga) tahun, laki-laki, dengan kesimpulan adanya luka memar di bagian mata kiri bawah, bengkak pada mata kiri bawah ukuran panjang lima centi meter, lebar tiga centi meter, Pelipis Bengkak di pelipis kiri dengan ukuran panjang satu centi meter, lebar satu centi meter, Leher Adanya luka lecet di leher kiri panjang satu centi meter, lebar nol koma satu centi meter. Luka-luka ini diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya