Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2025/PN Klb 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.WAHYUDI SUDIRMAN
GLEN JONATHAN SELLY Alias GLEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2156 /N.3.21/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2WAHYUDI SUDIRMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GLEN JONATHAN SELLY Alias GLEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa ia Terdakwa GLEN JONATHAN SELLY alias GLEN (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari minggu tanggal 21 September 2025 sekitar 15.47 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Halaman depan gerasi milik Aci Ting-Ting yang berada di wilayah Lautinggara, Rt. 011, Rw. 004, Kel. Kalabahi Tengah, Kec Teluk Mutiara, Kab Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Melakukan Penganiayaan” terhadap korban MUHAMMAD FADYL (Selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban), yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 15.47 WITA, bertempat di halaman depan gerasi milik ACI TING-TING di wilayah Lautinggara. Bermula saat adik Terdakwa mendatangi terdakwa dan bilang bahwa adik terdakwa dipukul oleh saksi korban, kemudian terdakwa dan adik terdakwa megampiri saksi korban, kemudian setelah bertemu dengan saksi korban, adik terdakwa langsung berkelahi dengan saksi korban, lalu dipisah oleh Terdakwa, kemudian saksi korban mengatakan “Lu anak kampung baru to?” dijawab oleh terdakwa :”Heee, jangan bawa – bawa nama kampung, Puki mai saya tampar lu punya mulut nanti ni”. Kemudian Terdakwa langsung mengayunkan tangan kiri terkepal sebanyak satu kali dan mengenai telinga bagian kiri Saksi Korban. Selanjutnya, Terdakwa memukul dengan tangan kiri terkepal mengenai wajah Saksi Korban. Pukulan ketiga dilakukan dengan tangan kanan terkepal mengenai pinggang atau tulang rusuk kiri Saksi Korban. Lalu, Terdakwa melanjutkan pemukulan sebanyak kurang lebih 24 kali ke arah wajah dan badan Saksi Korban secara cepat, bergantian kiri dan kanan tanpa jeda waktu hingga anak buah ACI TING-TING datang melerai keduanya dan Terdakwa pergi dari lokasi kejadian bersama adiknya dan seorang temannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami pembengkakan jaringan pada dahi, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka ringan, Hal tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Hal ini tercantum dalam Surat Visum et Repertum Nomor 259/353/2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fenny Gunawan dari Rumah Sakit Daerah Kalabahi, tanggal 21 September 2025.

            ---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 351 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya