Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PN Klb ARIS E. MAUKARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PN Klb
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Tidak ada data
Pemohon
NoNama
1ARIS E. MAUKARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YUSAK EDYSON MOMAY, S.HARIS E. MAUKARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak bernama CHRISTIANO BAGUS MELKY MAUKARI, lahir di Denpasar, tanggal 19 Desember 2019, jenis kelamin Laki-laki sesuai kutipan akta kelahiran Nomor : 5305-LT-17072025-0056, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, tanggal 18 Juli 2025 adalah sebagai anak kandung yang sah dari Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohonan untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor guna pencatatan tentang Pengesahan Anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dari Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak