Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2023/PN Klb Aprilela Tonnoi Lipikoni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2023/PN Klb
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat Tidak ada data
Pemohon
NoNama
1Aprilela Tonnoi Lipikoni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama pada akta kelahiran Pemohon No. 5305-LT-15122022-0005 dari nama APRILELA TONNOI LIPIKONI  menjadi CENDANA LIPIKONI;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama yang sah dari APRILELA TONNOI LIPIKONI  menjadi CENDANA LIPIKONI dan berlaku untuk nama KTP, Kartu Keluarga dan administrasi lainnya;
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kalabahi untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Sipil Kabupaten Alor untuk mengganti nama APRILELA TONNOI LIPIKONI  menjadi CENDANA LIPIKONI untuk dicatat dalam register yang tersedia ;
  5. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak