Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2019/PN Klb ZAID MUTTAQIN MOH. RENGA NESRIEL RUBEN MAITANG alias ONAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 3/Pid.C/2019/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/31/III/2019/Sek. Alor Timur Laut
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ZAID MUTTAQIN MOH. RENGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NESRIEL RUBEN MAITANG alias ONAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 11/ III/ 2019/ NTT/  Res. Alor/ Sek. Alor Timur Laut, Tanggal 11 Maret 2019

Bahwa  berdasarkan Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor : Kep/ 256 / III / 2017, tanggal 08 Maret 2017 telah dilakukan Pemeriksaan dan penyidikan terhadap perkara tindak pidana “ Pengrusakan ringan  “ maka Saya : ZAID MUTTAQIN MOH. RENGA Pangkat  Brigadir Polisi Kepala Nrp.  85050363 Jabatan  PS. Kanit Reskrim Sektor Alor Timur Laut dan selaku Penyidik pembantu  pada  Kantor  Kepolisian  tersebut  di atas telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa an. NESRIEL RUBEN MAITANG alias ONAR dan kepadanya didakwa telah melanggar Pasal  407 Ayat (1)  KUHPidana Adapun perbuatan  Terdakwa  melakukan tindak pidana adalah sebagai berikut :

Benar pada Hari sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekitar Pukul 03.00 Wita.---------------------------------------------------------------
Benar bahwa dari Berita Acara Pemeriksaan saksi fakta yaitu Saksi/korban NORAN AKRIN KOSAT, Saksi PEBRUYANTI MARIA MAIFA, saksi FRANSINA SARCI NINEF, Saksi SALMON MANIKO serta keterangan terdakwa sdra NESRIEL RUBEN MAITANG alias ONAR diketahui bahwa :

------------ yang intinya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di kios milik sdra NORAN AKRIN KOSAT yang beralamat di Bukapiting, RT 01., Rw 01, Dusun 01 dalam wilayah Desa Waisika, Kec. Alor Timur Laut, Kab. Alor, telah terjadi tindak pidana “ Pengrusakan ringan “ yang dilakukan oleh tersangka NESRIEL RUBEN MAITANG alias ONAR terhadap pintu kios dan kursi kayu milik sdra NORAN AKRIN KOSAT dengan cara awalnya tersangka yang dalam keadaan mabuk datang kerumah korban kemudian melempari atap rumah korban kemudian tersangka menggoyangkan pintu ruang tamu korban sambil berkata “ heh keluar, pukimai lu keluar “ kemudian istri korban sdri PEBRUYANTI MARIA MAIFA menegur tersangka dengan berkata “ lu siapa? “ tersangka jawab “ he puki lu tu yang keluar, Noran tolo lu tu yang keluar pukimai, keluar, keluar “ kemudian tersangka memukuli pintu kios korban yang terbuat dari seng dengan menggunakan kursi kayu secara berulang kali hingga pintu kios yang terbuat dari seng tersebut mengalami rusak atau sobek dan kursi kayu yang di pakai tersangka untuk memukuli pintu kios juga mengalami rusak atau patahDemikian  Dakwaan  terhadap  Terdakwa NESRIEL RUBEN MAITANG alias ONAR dan Kepadanya di Dakwakan telah melanggar Pasal 407 Ayat (1) KUHPidana

Kami sebagai penuntut maka menuntut Terdakwa NESRIEL RUBEN MAITANG alias ONAR dengan tuntutan 1 Bulan kurungan penjara
Pihak Dipublikasikan Ya