Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya Pokok tambah bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 49.026.727,- empat puluh sembilan juta dua puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya pokok tambah bunga secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 284 yang terletak di Kelurahan atau Desa Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Yoel Ahalfani yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 284 yang terletak di Kelurahan atau Desa Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Yoel Ahalfani untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|