Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2020/PN Klb | PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG KALABAHI | 1.ISHAK AGUNG S . ATACAY 2.Lambertus Alopen |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2020/PN Klb | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat | Tidak Ada Data | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 55.148.606,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 55.148.606,- ( LIMA PULUH LIMA JUTA SERATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU ENAM RATUS ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 35.331.303,- (TIGA PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS TIGA) ditambah bunga sebesar 19.817.303,- ( SEMBILAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS TUJUH BELAS RIBU TIGA RATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran injaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : - SHM No. 1030 yang terletak di Kalabahi, Nusa Tenggara Timur, atas nama Lambertus Alopen. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |