| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa SAMUEL HERODIAN MAIMAL Alias ELDI pada hari senin tanggal 01 September 2025 sekitar jam 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dihalaman rumah bapak NASIR KAMENGMAL di maupai, RT : 008 / RW : 004, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, telah melakukan “Penganiayaan” terhadap Korban MARSELINUS MAIKAPEI (selanjutnya disebut sebagai korban MARSEL), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa bersama temantemannya menuju tenda nikah untuk mendengar musik. Sampai di tenda nikah, Terdakwa melihat korban MARSEL sedang duduk. Terdakwa kemudian memanggil korban dengan katakata “DAUD” yang tidak diterima oleh korban MARSEL, sehingga korban MARSEL berdiri dan langsung memukul bibir Terdakwa. Lalu terdakwa marah dan langsung berlari ke rumahnya, mengambil 1 (satu) buah alat tungku masak dan 1 (satu) bilah parang, kemudian kembali menuju ke arah korban dan saat berhadapan dengan korban, korban sempat memegang ujung parang yang dipegang terdakwa dengan tangan kirinya sambil menendang hingga parang terjatuh ke tanah. Namun, terdakwa masih memegang besi tungku masak ditangan kirinya, kemudian langsung mengayunkannya ke arah kepala bagian belakang korban MARSEL sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban terjatuh ke tanah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : PUSK.445/2072/2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Irmawati M. Pakri, Dokter Umum pada Puskesmas Bukapiting Kabupaten Alor, tanggal 2 September 2025 Korban mengalami luka robek di kepala bagian samping. Luka tidak beraturan, ukuran luka kedalaman nol koma centi meter, panjang dua centi meter, lebar nol koma lima centi meter. Luka robek bagian hidung Luka tidak beraturan ukuran luka kedalaman nol koma centi meter, panjang tiga centi meter, lebar nol koma lima centi meter. Luka robek pada ibu jari kiri, Luka tidak beraturan, ukuran luka kedalaman nol koma centi meter, panjang empat centimeter, lebar nol kona lima centi meter. Lukaluka ini disebabkan oleh kekerasan benda tumpul dan benda tajam. Akibat luka terbuka tersebut tidak menimbulkan kecacatan.---------------------
------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP |