| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak Echaristia Beriel Manukoy lahir di Kawangu, tanggal 06 April 2014, Jenis Kelamin Perempuan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-01052024-0003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 01 Mei 2024, dan Pascoela Djesus Manukoy lahir di Alor, tanggal 22 Desember 2017,Jenis Kelamin Perempuan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-01052024-0005 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 01 Mei 2024 adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Kalabahi guna Pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada para pemohon;
|