| Dakwaan |
PERTAMA
--- Bahwa ia Terdakwa I OBETNEGO MAITANG, Terdakwa II MARTHEN SAUL KAMENGLANG, dan Terdakwa III MATHEOS GASPER KAMENGLANG bersama-sama dengan Saksi MATHEOS YAFET MAITANG dan Saksi YOHANES MAITANG (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 15.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat gudang milik saksi korban BENYAMIN LAUKAMANG yang beralamat di Kilakawa, RT 002/RW 001, Desa Kamot, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan dengan sengaja menghancurkan barang” Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------
- Bahwa berawal pada tanggal 18 agustus 2025 sekira pukul 14.00 wita bertempat di lapangan bola desa karmot, Terdakwa I OBETNEGO MAITANG datang dalam kondisi mabuk lalu membuat keributan. Melihat hal tersebut, Saksi korban BENYAMIN LAUKAMANG datang menghampiri Terdakawa I untuk menegurnya, sehingga terjadi perkelahian antara Terdakwa I dengan saksi korban. Setelah itu, beberapa orang datang melerai dan mengantarkan Terdakwa I untuk pulang. Pada saat perjalanan pulang, Terdakwa I merasa tidak terima lalu kembali ke lapangan untuk mencari saksi korban namun tidak menemukannya, sehingga Terdakwa I memutuskan pergi ke rumah saksi korban;
- Bahwa di saat yang bersamaan, Terdakwa II MARTHEN KAMENGLANG dan Anak MATHEOS MAITANG mendengar informasi telah terjadi keributan di lapangan sehingga Terdakwa II dan Anak MATHEOS MAITANG pergi berangkat menuju lapangan. Sesampainya di lapangan, Terdakwa II dan Anak MATHEOS MAITANG bertemu dengan Terdakwa III MATHEOS KAMENGLANG dan Anak YOHANIS MAITANG dimana Terdakwa III dan Anak YOHANIS MAITANG memberitahu bahwa Terdakwa I telah dipukuli oleh saksi korban dan sedang perjalanan menuju rumah saksi korban sehingga Terdakwa II, Terdakwa III, Anak MATHEOS MAITANG, dan Anak YOHANIS MAITANG bersama-sama pergi menyusul Terdakwa I ke rumah saksi korban;
- Bahwa Terdakwa I yang terlebih dahulu sampai di rumah saksi korban kemudian mengambil petek (pemantik api) lalu membakar ujung atap gudang saksi korban yang terbuat dari alang-alang dan berada tepat bersebelahan dengan rumah saksi korban sehingga menimbulkan kobaran api dan membakar gudang tersebut. Selang beberapa saat Terdakwa II, Terdakwa III, Anak MATHEOS MAITANG dan Anak YOHANIS MAITANG tiba di rumah saksi korban kemudian Terdakwa I mengatakan “BAKAR ITU RUMAH”, sehingga Terdakwa II, Terdakwa III, Anak MATHEOS MAITANG, dan Anak YOHANIS MAITANG mengambil batu yang ada di sekitaran lokasi, lalu bersama-sama melempar rumah saksi korban secara berulang kali yang mana lemparan tersebut mengenai kaca jendela dan seng milik rumah saksi korban sehingga mengalami kerusakan
- Bahwa kobaran api yang membakar gudang saksi korban semakin membesar membuat warga-warga yang berada tinggal dekat rumah saksi korban berusaha untuk memadamkan api tersebut agar tidak mengenai rumah saksi korban dan rumah-rumah warga lainnya.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa ia Terdakwa I OBETNEGO MAITANG, Terdakwa II MARTHEN SAUL KAMENGLANG, dan Terdakwa III MATHEOS GASPER KAMENGLANG bersama-sama dengan Saksi MATHEOS YAFET MAITANG dan Saksi YOHANES MAITANG (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 15.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat gudang milik saksi korban BENYAMIN LAUKAMANG yang beralamat di Kilakawa, RT 002/RW 001, Desa Kamot, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 18 agustus 2025 sekira pukul 14.00 wita bertempat di lapangan bola desa karmot, Terdakwa I OBETNEGO MAITANG datang dalam kondisi mabuk lalu membuat keributan. Melihat hal tersebut, Saksi korban BENYAMIN LAUKAMANG datang menghampiri Terdakawa I untuk menegurnya, sehingga terjadi perkelahian antara Terdakwa I dengan saksi korban. Setelah itu, beberapa orang datang melerai dan mengantarkan Terdakwa I untuk pulang. Pada saat perjalanan pulang, Terdakwa I merasa tidak terima lalu kembali ke lapangan untuk mencari saksi korban namun tidak menemukannya, sehingga Terdakwa I memutuskan pergi ke rumah saksi korban;
- Bahwa di saat yang bersamaan, Terdakwa II MARTHEN KAMENGLANG dan Anak MATHEOS MAITANG mendengar informasi telah terjadi keributan di lapangan sehingga Terdakwa II dan Anak MATHEOS MAITANG pergi berangkat menuju lapangan. Sesampainya di lapangan, Terdakwa II dan Anak MATHEOS MAITANG bertemu dengan Terdakwa III MATHEOS KAMENGLANG dan Anak YOHANIS MAITANG dimana Terdakwa III dan Anak YOHANIS MAITANG memberitahu bahwa Terdakwa I telah dipukuli oleh saksi korban dan sedang perjalanan menuju rumah saksi korban sehingga Terdakwa II, Terdakwa III, Anak MATHEOS MAITANG, dan Anak YOHANIS MAITANG bersama-sama pergi menyusul Terdakwa I ke rumah saksi korban;
- Bahwa Terdakwa I yang terlebih dahulu sampai di rumah saksi korban kemudian mengambil petek (pemantik api) lalu membakar ujung atap gudang saksi korban yang terbuat dari alang-alang dan berada tepat bersebelahan dengan rumah saksi korban sehingga menimbulkan kobaran api dan membakar gudang tersebut. Selang beberapa saat Terdakwa II, Terdakwa III, Anak MATHEOS MAITANG dan Anak YOHANIS MAITANG tiba di rumah saksi korban kemudian Terdakwa I mengatakan “BAKAR ITU RUMAH”, sehingga Terdakwa II, Terdakwa III, Anak MATHEOS MAITANG, dan Anak YOHANIS MAITANG mengambil batu yang ada di sekitaran lokasi, lalu bersama-sama melempar rumah saksi korban secara berulang kali yang mana lemparan tersebut mengenai kaca jendela dan seng milik rumah saksi korban sehingga mengalami kerusakan;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, 1 (satu) gudang beserta isinya menjadi hancur dan kaca jendela rumah milik saksi korban menjadi rusak, sehingga Saksi korban BENYAMIN LAUKAMANG mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp 36.600.000,- (tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah)-------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa I OBETNEGO MAITANG, Terdakwa II MARTHEN SAUL KAMENGLANG, dan Terdakwa III MATHEOS GASPER KAMENGLANG bersama-sama dengan Saksi MATHEOS YAFET MAITANG dan Saksi YOHANES MAITANG (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 15.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat gudang milik saksi korban BENYAMIN LAUKAMANG yang beralamat di Kilakawa, RT 002/RW 001, Desa Kamot, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, yang karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 18 agustus 2025 sekira pukul 14.00 wita bertempat di lapangan bola desa karmot, Terdakwa I OBETNEGO MAITANG datang dalam kondisi mabuk lalu membuat keributan. Melihat hal tersebut, Saksi korban BENYAMIN LAUKAMANG datang menghampiri Terdakawa I untuk menegurnya, sehingga terjadi perkelahian antara Terdakwa I dengan saksi korban. Setelah itu, beberapa orang datang melerai dan mengantarkan Terdakwa I untuk pulang. Pada saat perjalanan pulang, Terdakwa I merasa tidak terima lalu kembali ke lapangan untuk mencari saksi korban namun tidak menemukannya, sehingga Terdakwa I memutuskan pergi ke rumah saksi korban;
- Bahwa di saat yang bersamaan, Terdakwa II MARTHEN KAMENGLANG dan Anak MATHEOS MAITANG mendengar informasi telah terjadi keributan di lapangan sehingga Terdakwa II dan Anak MATHEOS MAITANG pergi berangkat menuju lapangan. Sesampainya di lapangan, Terdakwa II dan Anak MATHEOS MAITANG bertemu dengan Terdakwa III MATHEOS KAMENGLANG dan Anak YOHANIS MAITANG dimana Terdakwa III dan Anak YOHANIS MAITANG memberitahu bahwa Terdakwa I telah dipukuli oleh saksi korban dan sedang perjalanan menuju rumah saksi korban sehingga Terdakwa II, Terdakwa III, Anak MATHEOS MAITANG, dan Anak YOHANIS MAITANG bersama-sama pergi menyusul Terdakwa I ke rumah saksi korban;
- Bahwa Terdakwa I yang terlebih dahulu sampai di rumah saksi korban kemudian mengambil petek (pemantik api) lalu membakar ujung atap gudang saksi korban yang terbuat dari alang-alang dan berada tepat bersebelahan dengan rumah saksi korban sehingga menimbulkan kobaran api dan membakar gudang tersebut. Selang beberapa saat Terdakwa II, Terdakwa III, Anak MATHEOS MAITANG dan Anak YOHANIS MAITANG tiba di rumah saksi korban kemudian Terdakwa I mengatakan “BAKAR ITU RUMAH”, sehingga Terdakwa II, Terdakwa III, Anak MATHEOS MAITANG, dan Anak YOHANIS MAITANG mengambil batu yang ada di sekitaran lokasi, lalu bersama-sama melempar rumah saksi korban secara berulang kali yang mana lemparan tersebut mengenai kaca jendela dan seng milik rumah saksi korban sehingga mengalami kerusakan;
- Bahwa kobaran api yang membakar gudang saksi korban semakin membesar membuat warga-warga yang berada tinggal dekat rumah saksi korban berusaha untuk memadamkan api tersebut agar tidak mengenai rumah saksi korban dan rumah-rumah warga lainnya;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, 1 (satu) gudang beserta isinya menjadi hancur dan kaca jendela rumah milik saksi korban menjadi rusak, sehingga Saksi korban BENYAMIN LAUKAMANG mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp 36.600.000,- (tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah)-------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |