Benar bahwa, dari Berita Acara Pemeriksaan saksi fakta, saksi/korban SIMON LEKS LAUFRA, saksi MINGGUNIS LAUFRA, saksi IMANUEL PRATANG, saksi SEMUEL LAHTANG, serta keterangan terdakwa sdr THID KRIYONEL SALKLUNG alias THID diketahui bahwa :
---------- Pada pokoknya, pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 sekitar pukul 21.00 Wita di halaman rumah milik SIMON LAUFRA yang berada di wilayah RT. 003 / RW. 002, Dusun II, Desa Kuneman, Kecamatan Alsel, Kabupaten Alor telah terjadi tindak pidana “ Penghinaan “ terhadap saksi korban SIMON LEKS LAUFRA yang diduga di lakukan oleh terdakwa THID KRIYONEL SALKLUNG dengan cara terdakwa THID KRIYONEL SALKLUNG melontarkan kalimat yang mengatakan bahwa ” itu SALOMI SALKLUNG itu bukan SIMON LAUFRA YANG CUKI DIA BARU MELAHIRKAN OSDI SALKLUNG ” akibat dari kalimat yang di lontarkan oleh terdakwa THID KRIYONEL SALKLUNG, maka saksi korban SIMON LEKS LAUFRA merasa harga dirinya terhina, setelah kejadian itu terdakwa THID KRIYONEL SALKLUNG alias THID meninggalkan tempat kejadian tersebut. ------------------------------------------------------------
|