Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Klb Zulkarnaen,S.H,.M.H DEPRINTIS KOILHAR Alias DEPI Alias BAPA MEANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-744 /N.3.21/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zulkarnaen,S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEPRINTIS KOILHAR Alias DEPI Alias BAPA MEANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DEPRINTIS KOILHAR alias DEPI alias BAPA MEANG pada hari Jumat tanggal 16 Pebruari 2024 sekitar jam 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Pebruari Tahun 2024 bertempat di dalam ruangan tengah rumah terdakwa DEPRINTIS KOILHAR alias DEPI alias BAPA MEANG yang berada di wilayah Kamrin Rt.006 Rw.003 Dusun II Desa Tribur Kec. Abad Selatan Kab. Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, telah melakukan penganiayaan terhadap korban Pralodiana Tolang alias Yana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Awalnya ketika korban Pralodiana Tolang Alias Yana sedang duduk didepan pintu rumahnya yang berada di kampung Tamrin Rt. 006 Rw. 003 Dusun II Desa Tribur Kec. Alor Barat Daya Kab. Alor lewat anak terdakwa yang bernama Lores Novanto Kiolhar yang berumur 6 tahun kemudian saksi korban memanggil Lores dan Lores menjawab dengan makian sehingga korban mendekati Lores dan memegang tangan kiri Lores sehingga Lores menangis kemudian saksi korban mengantarkan Lores ke Rumah terdakwa yang berjarak kurang lebih 30 meter dari rumah korban, sesampainya dirumah terdakwa korban melihat terdakwa sedang duduk bersama dengan Mesak Hingboy dan Fredik Belkay kemudian terdakwa mendahului masuk kedalam rumah sambil memegang tempat siri dan korban yang tetap memegang tangan Lores mengikuti dari belakang masuk kedalam rumah terdakwa. Bahwa sesampainya didalam rumah terdakwa tepatnya diruang tengah korban mengatakan “baik sudah bai, sudah patah siri jadi kita bisa makan dulu” kemudian terdakwa mengatakan “lu siapa jadi, orang gila dari mana ko minta saya punya siri, lu pikir saya tidak tau lu tadi pukul saya punya anak” kemudian korban melepaskan tangan Lores dan Lores langsung masuk kedapur setelah itu terdakwa langsung memukul korban dengan mengayunkan tangan kanan terdakwa yang mengenai lengan kiri korban, kemudian terdakwa kembali memukul korban dengan mengayunkan tangan kirinya yang mengenai lengan kanan korban, selanjutnya terdakwa memukul lagi untuk ketiga kalinya dengan tangan kanan namun korban spontan menghindar sehingga mengenai punggung korban dan terdakwa kembali mengayunkan tangan kirinya yang mengenai bagian leher belakang korban sehingga korban menangis dan kencing di celana. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami :

  • Pada leher tepat garis pertengahan belakang terdapat luka lecet dengan ukuran panjang nol koma lima centimeter dan lebar nol koma dua centimeter
  • Pada punggung tepat garis pertengahan belakang terdapat memar berwarna kehitaman dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter
  • Pada lengan atas kanan sisi luar terdapat memar berwarna merah keunguan dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar tiga centimeter
  • Pada lengan kiri sisi luar terdapat memar berwarna merah keunguan dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar dua centimeter

Sebagaimana bunyi Visum Et Repertum Nomor : PUSK.445.4/160/MORU/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yovita Oktafia Nampira, dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Moru.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351
ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya