| Petitum |
- Megabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak Fajar Piyer Maikamang, lahir di Alor, tanggal 23 Juli 2020, Jenis Kelamin Laki-Laki sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-06012026-0009, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 6 Januari 2026, dan Jireh Ray Maikamang, lahir di Alor, tanggal  23 Oktober 2024, Jenis Kelamin Laki-laki sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-06012026-0010, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 8 Januari 2026 adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Kalabahi guna Pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada para pemohon;
|