Dakwaan |
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 31 Januari 2020, sekitar pukul 21.00 Wita, di Kos Korban yang beralamat di Lautingara Rt.010 Rw.004, Kel. Kalabahi Tengah, Kec Teluk Mutiara Kab. Alor, dimana Korban menghubungi Terdakwa melalui Chat WA yang isinya agar Terdakwa datang ke Kos Korban, Setelah Terdakwa datang di Kos Korban, Korban ngobrol dengan Terdakwa, setelah itu Korban mau meminjam HP milik Terdakwa namun Terdakwa tidak meminjamkan HPnya kepada Korban, lalu Korban merebut HP milik terdakwa sehingga Terdakwa mempertahankan HP dari genggaman tangannya agar tidak di rebut Korban, lalu terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan cara Terdakwa memegang tangan kanan Korban, kemudian Terdakwa memutar jari kanan Korban ke arah kanan sampai jari Korban bunyi sehingga menyebabkan jari tengah tangan kanan Korban mengalami sakit hingga bengkak sampai kepergelangan, setelah itu Korban membungkuk kesakitan sambil memegangi tangannya yang Sakit, lalu Korban berusaha merebut kembali HP milik Terdakwa, namun Terdakwa langsung membanting Korban ke lantai hingga terjatuh, kemudian Korban bangun kembali lalu merebut HP milik Terdakwa, namun HP tersebut sudah di taruh di saku celana Terdakwa, namun Korban tetap mencoba merebut HP milik Terdakwa dengan memasukan tangan Korban ke dalam kantong celana Terdakwa, lalu pada waktu Korban memasukan tangan Korban ke dalam Saku celana Terdakwa, Terdakwa memukul lengan tangan Korban hingga berulang – ulang.
Demikian Dakwaan terhadap Terdakwa a.n. : JERMIA ELIA DAVID LUASE, S.IP di Dakwakan melanggar Pasal 352 ayat ( 1 ) tentang penganiayan ringan |