Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2025/PN Klb 1.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
2.ICHSAN AULIA BATUBARA, S.H.
DENDIMAN MUSTAPA alias DENDI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 4/Pid.B/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 180 /N.3.21/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
2ICHSAN AULIA BATUBARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENDIMAN MUSTAPA alias DENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Koilal Loban, S. H., M. HumDENDIMAN MUSTAPA alias DENDI
2ESTAFANUS A. K. MABILEHI, S.HDENDIMAN MUSTAPA alias DENDI
3Ronny Mautang, S.HDENDIMAN MUSTAPA alias DENDI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa DENDIMAN MUSTAPA alias DENDI pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Toko Salon Alvin 2 beralamat di Jalan S. Parman, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa peristiwa bermula ketika Terdakwa DENDIMAN MUSTAPA alias DENDI sedang berkumpul dan duduk di tangga Toko Roxsy Mart bersama dengan Saksi MOH. RIZKI KAU dan Saksi JORDAN GILBERT PASUMAIN. Kemudian, Korban ABDUL PAKDIN BALIKH alias DINGIN datang bersama temanteman korban dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu korban turun dari sepeda motor kemudian berjalan menuju ke arah tempat terdakwa duduk dan langsung mengayunkan pukulan ke arah terdakwa menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali pukulan, namun pukulan tersebut mengenai tangan kiri Saksi JORDAN GILBERT PASUMAIN yang saat itu sedang berdiri di depan terdakwa, lalu korban menendang terdakwa sebanyak 1 (satu) kali tendangan mengenai bahu kiri terdakwa. Mengalami hal tersebut, terdakwa langsung berdiri di tangga bagian atas toko. Selanjutnya korban menghampiri terdakwa dengan posisi saling berhadapan;-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa langsung memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali pukulan menggunakan kedua tangan kondisi mengepal secara bergantian dengan mengayunkan pukulan kepada korban dari arah samping dan mengenai wajah korban sehingga membuat pelipis kanan kepala korban pecah serta mengeluarkan darah. Melihat hal itu, Saksi NOFIANTO dan Saksi FARID ANFASA JAMIL datang menghampiri korban dan terdakwa untuk melerai perkelahian tersebut. Setelah itu, Saksi NOFIANTO menarik korban ke arah Toko Salon Alvin 2;-----------------------
  • Bahwa saat posisi Terdakwa dan korban sudah dalam keadaan terpisah, tidak lama kemudian Ibu Terdakwa datang menghampiri korban yang sedang duduk menunduk dan tertidur di tangga depan pintu Toko Salon Alvin 2, lalu mengatakan kepada korban “kita ni keluarga, kenapa ko kamu masih bisa berkelahi model begini”. Selanjutnya, terdakwa mendatangi ibu terdakwa dengan berjalan melewati korban dan berdiri di depan ibu terdakwa dengan posisi membelakangi korban sambil mengatakan “mama pulang sudah”, lalu ibu terdakwa mengatakan “yo pulang duluan sudah”, sehingga terdakwa berjalan turun melewati samping korban dan berniat memberikan pembalasan atas perlakuan korban kepadanya; ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa ketika terdakwa berjalan sedikit melewati korban yang dalam keadaan tidak berdaya, terdakwa langsung berbalik badan dan memukul korban secara cepat dan beruntun sebanyak 4 (empat) kali pukulan menggunakan kedua tangan yang sedang mengepal secara bergantian dengan mengayunkan pukulan kepada korban dari arah samping mengenai wajah korban sehingga korban terhempas ke belakang dan kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu Toko Salon Alvin 2 sebanyak 1 (satu) kali. Lalu, saat korban dalam posisi akan jatuh ke arah samping kanan, terdakwa langsung menendang korban menggunakan lutut kanan sebanyak 1 (satu) kali tendangan dan mengenai bagian dada korban sehingga korban langsung terhempas ke belakang dan kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu Toko SalonAlvin 2 kembali, kemudian Saksi MU’RIDJAL MOHAMAD berusaha menahan terdakwa dengan cara memeluk terdakwa dari arah belakang; --------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam kondisi dipeluk dari belakang oleh Saksi MU’RIDJAL MOHAMAD sempat menarik bagian bahu baju korban menggunakan kedua tangan terdakwa ke depan sehingga korban jatuh ke arah depan serong kanan dan kepala bagian kanan korban membentur aspal dengan posisi wajah dan badan korban menghadap ke arah langit, lalu terdakwa juga menginjak bagian wajah korban menggunakan kaki kanan dari arah atas ke arah bawah sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, Saksi MU’RIDJAL MOHAMAD mencekik leher belakang terdakwa dan mendorong terdakwa ke bawah. Selanjutnya, korban dalam kondisi tidak sadar dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut-------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban ABDUL PAKDIN BALIKH mengalami luka sebagaimana di uraikan dalam Visum Et Repertum Nomor: 338/353/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Ahli dr. RIO WIJAYANTO dari Rumah Sakit Daerah Kalabahi, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Telah diperiksa seorang laki-laki usia kurang lebih dua puluh lima tahun, pada pemeriksaan didapatkan luka lecet dan luka robek pada dahi serta terdapat memar pada mata kanan, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka berat. Hal tersebut dapat menyebabkan kematian ------------------------------------------------------

  • Bahwa akibat perbuatan yang Terdakwa lakukan, menyebabkan Korban ABDUL PAKDIN BALIKH kehilangan nyawa pada tanggal 18 Oktober 2024 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: RSD.441/23/I/2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. RIO WIJAYANTO dari Rumah Sakit Daerah Kalabahi.---

 

---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------

 

SUBSIDAIR

            KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa DENDIMAN MUSTAPA alias DENDI pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Toko Salon Alvin 2 beralamat di Jalan S. Parman, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa peristiwa bermula ketika Terdakwa DENDIMAN MUSTAPA alias DENDI sedang berkumpul dan duduk di tangga Toko Roxsy Mart bersama dengan Saksi MOH. RIZKI KAU dan Saksi JORDAN GILBERT PASUMAIN. Kemudian, Korban ABDUL PAKDIN BALIKH alias DINGIN datang bersama temanteman
    korban dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu korban turun dari sepeda motor kemudian berjalan menuju ke arah tempat terdakwa duduk dan langsung mengayunkan pukulan ke arah terdakwa menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali pukulan, namun pukulan tersebut mengenai tangan kiri Saksi JORDAN GILBERT PASUMAIN yang saat itu sedang berdiri di depan terdakwa, lalu korban menendang terdakwa sebanyak 1 (satu) kali tendangan mengenai bahu kiri terdakwa. Mengalami hal tersebut, terdakwa langsung berdiri di tangga bagian atas toko. Selanjutnya korban menghampiri terdakwa dengan posisi saling berhadapan;-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa langsung memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali pukulan menggunakan kedua tangan kondisi mengepal secara bergantian dengan mengayunkan pukulan kepada korban dari arah samping dan mengenai wajah korban sehingga membuat pelipis kanan kepala korban pecah serta mengeluarkan darah. Melihat hal itu, Saksi NOFIANTO dan Saksi FARID ANFASA JAMIL datang menghampiri korban dan terdakwa untuk melerai perkelahian tersebut. Setelah itu, Saksi NOFIANTO menarik korban ke arah Toko Salon Alvin 2;-----------------------Bahwa pada saat korban sedang duduk di tangga depan pintu Toko Salon Alvin 2 dalam posisi duduk sambil menunduk dan tertidur, tidak lama kemudian ibu terdakwa datang dan menghampiri korban sambil mengatakan “kita ni keluarga, kenapa ko kamu masih bisa berkelahi model begini”. Selanjutnya, terdakwa mendatangi ibu terdakwa dengan berjalan melewati korban dan berdiri di depan ibu terdakwa dengan posisi membelakangi korban sambil mengatakan “mama pulang sudah” lalu ibu terdakwa mengatakan “yo pulang duluan sudah”, sehingga terdakwa yang masih dalam keadaan emosi berjalan turun melewati samping korban yang sedang duduk sambil menunduk dan tertidur;---------------------------------------------
  • Bahwa pada saat terdakwa berjalan sedikit melewati korban yang dalam keadaan tidak berdaya, secara tibatiba terdakwa langsung berbalik badan dan memukul korban secara cepat dan beruntun sebanyak 4 (empat) kali pukulan menggunakan kedua tangan yang sedang mengepal dengan mengayunkan pukulan kepada korban dari arah samping secara bergantian mengenai wajah korban sehingga korban terhempas ke belakang dan kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu Toko Salon Alvin 2 sebanyak 1 (satu) kali. Lalu, saat korban dalam posisi akan jatuh ke arah samping kanan, terdakwa langsung menendang korban menggunakan lutut kanan sebanyak 1 (satu) kali tendangan dan mengenai bagian dada korban sehingga korban langsung terhempas ke belakang dan kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu Toko Salon Alvin 2 kembali, kemudian Saksi MU’RIDJAL MOHAMAD berusaha menahan terdakwa dengan cara memeluk terdakwa dari arah belakang; -------------
  • Bahwa terdakwa dalam kondisi dipeluk dari belakang oleh Saksi MU’RIDJAL MOHAMAD sempat menarik bagian bahu baju korban menggunakan kedua tangan terdakwa ke depan sehingga korban jatuh ke arah depan serong kanan dan kepala bagian kanan korban membentur aspal dengan posisi wajah dan badan korban

menghadap ke arah langit, lalu terdakwa juga menginjak bagian wajah korban menggunakan kaki kanan dari arah atas ke arah bawah sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, Saksi MU’RIDJAL MOHAMAD mencekik leher belakang terdakwa dan mendorong terdakwa ke bawah. Selanjutnya, korban dalam kondisi tidak sadar dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut--------------------

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban ABDUL PAKDIN BALIKH mengalami luka sebagaimana di uraikan dalam Visum Et Repertum Nomor: 338/353/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Ahli dr. RIO WIJAYANTO dari Rumah Sakit Daerah Kalabahi, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Telah diperiksa seorang laki-laki usia kurang lebih dua puluh lima tahun, pada pemeriksaan didapatkan luka lecet dan luka robek pada dahi serta terdapat memar pada mata kanan, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka berat. Hal tersebut dapat menyebabkan kematian ------------------------------------------------------

  • Bahwa akibat perbuatan yang Terdakwa lakukan, menyebabkan Korban ABDUL PAKDIN BALIKH kehilangan nyawa pada tanggal 18 Oktober 2024 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: RSD.441/23/I/2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. RIO WIJAYANTO dari Rumah Sakit Daerah Kalabahi.---

 

---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa DENDIMAN MUSTAPA alias DENDI pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Toko Salon Alvin 2 beralamat di Jalan S. Parman, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang memeriksa dan mengadili  dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa peristiwa bermula ketika Terdakwa DENDIMAN MUSTAPA alias DENDI sedang berkumpul dan duduk di tangga Toko Roxsy Mart bersama dengan Saksi MOH. RIZKI KAU dan Saksi JORDAN GILBERT PASUMAIN. Kemudian, Korban ABDUL PAKDIN BALIKH alias DINGIN datang bersama temanteman korban dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu korban turun dari sepeda motor kemudian berjalan menuju ke arah tempat terdakwa duduk dan langsung mengayunkan pukulan ke arah terdakwa menggunakan tangan kanan dalam kondisi mengepal sebanyak 1 (satu) kali pukulan, namun pukulan tersebut

mengenai tangan kiri Saksi JORDAN GILBERT PASUMAIN yang saat itu sedang berdiri di depan terdakwa, lalu korban menendang terdakwa sebanyak 1 (satu) kali tendangan mengenai bahu kiri terdakwa. Mengalami hal tersebut, terdakwa langsung berdiri di tangga bagian atas toko sambil mengatakan “ee kita dua bakali?” dan korban menjawab lu mau bakalai dengan saya”. Selanjutnya korban menghampiri terdakwa dengan posisi saling berhadapan;-------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa langsung memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali pukulan menggunakan kedua tangan secara bergantian dengan mengayunkan pukulan kepada korban dari arah samping dan mengenai wajah korban sehingga membuat pelipis kanan kepala korban pecah serta mengeluarkan darah. Melihat hal itu, Saksi NOFIANTO dan Saksi FARID ANFASA JAMIL datang menghampiri korban dan terdakwa untuk melerai perkelahian tersebut. Setelah itu, Saksi NOFIANTO menarik korban ke arah Toko Salon Alvin 2;---------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat korban sedang duduk di tangga depan pintu Toko Salon Alvin 2 dalam posisi duduk sambil menunduk dan tertidur, tidak lama kemudian ibu terdakwa datang dan menghampiri korban sambil mengatakan “kita ni keluarga, kenapa ko kamu masih bisa berkelahi model begini”. Selanjutnya, terdakwa mendatangi ibu terdakwa dengan berjalan melewati korban dan berdiri di depan ibu terdakwa dengan posisi membelakangi korban sambil mengatakan “mama pulang sudah” lalu ibu terdakwa mengatakan “yo pulang duluan sudah”, sehingga terdakwa berjalan turun melewati samping korban dalam keadaan duduk sambil menunduk dan tertidur;-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat terdakwa berjalan sedikit melewati korban yang masih dalam keadaan duduk sambil menunduk dan tertidur, terdakwa langsung berbalik badan dan memukul korban secara cepat dan beruntun sebanyak 4 (empat) kali pukulan menggunakan kedua tangan yang sedang mengepal secara bergantian dengan mengayunkan pukulan kepada korban dari arah samping mengenai wajah korban sehingga korban terhempas ke belakang dan kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu Toko Salon Alvin 2 sebanyak 1 (satu) kali. Lalu, saat korban dalam posisi akan jatuh ke arah samping kanan, terdakwa langsung menendang korban menggunakan lutut kanan sebanyak 1 (satu) kali tendangan dan mengenai bagian dada korban sehingga korban langsung terhempas ke belakang dan kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu Toko Salon Alvin 2 kembali, kemudian Saksi MU’RIDJAL MOHAMAD berusaha menahan terdakwa dengan cara memeluk terdakwa dari arah belakang;-----------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam kondisi dipeluk dari belakang oleh Saksi MU’RIDJAL MOHAMAD sempat menarik bagian bahu baju korban menggunakan kedua tangan terdakwa ke depan sehingga korban jatuh ke arah depan serong kanan dan kepala bagian kanan korban membentur aspal dengan posisi wajah dan badan korban menghadap ke arah langit, lalu terdakwa juga menginjak bagian wajah korban menggunakan kaki kanan dari arah atas ke arah bawah sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, Saksi MU’RIDJAL MOHAMAD mencekik leher belakang terdakwa dan

 

 

mendorong terdakwa ke bawah. Selanjutnya, korban dalam kondisi tidak sadar dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut--------------------

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban ABDUL PAKDIN BALIKH mengalami luka sebagaimana di uraikan dalam Visum Et Repertum Nomor: 338/353/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Ahli dr. RIO WIJAYANTO dari Rumah Sakit Daerah Kalabahi, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Telah diperiksa seorang laki-laki usia kurang lebih dua puluh lima tahun, pada pemeriksaan didapatkan luka lecet dan luka robek pada dahi serta terdapat memar pada mata kanan, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka berat. Hal tersebut dapat menyebabkan kematian ------------------------------------------------------

  • Bahwa akibat perbuatan yang Terdakwa lakukan, menyebabkan Korban ABDUL PAKDIN BALIKH kehilangan nyawa pada tanggal 18 Oktober 2024 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: RSD.441/23/I/2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. RIO WIJAYANTO dari Rumah Sakit Daerah Kalabahi.---

 

---------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya