Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberikan izin kepada pemohon sebagai ibu kandung bertindak untuk dan atas nama anak-anaknya yang belum dewasa (belum cukup umur) yaitu Duinelson Saiputa, Velisia Enlistin Saiputa dan Gabriel Andreas Saiputa dalam melakukan tindakan hukum yang berhubungan dengan jual beli atas sebidang tanah yaitu :
- Terletak di Desa/Kelurahan Kolana Utara, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, sebagaimana yang lebih jelas diuraikan Dalam Gambar Situasi Nomo: 33/Kolana Utara/2006, tanggal 2-11-2006, seluas 685 M2 ( Enam ratus delapan puluh lima Meter Persegi);
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|