Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2025/PN Klb 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
NANDO RIANTO PAULUS MAUKARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1342/N.3.21/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDO RIANTO PAULUS MAUKARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ESTAFANUS ARKALAUS KAREL MABILEHI,SHNANDO RIANTO PAULUS MAUKARI
2Ferdinan Lika, S. HNANDO RIANTO PAULUS MAUKARI
3Koilal Loban, S. H., M. HumNANDO RIANTO PAULUS MAUKARI
4YUSAK EDYSON MOMAY, S.HNANDO RIANTO PAULUS MAUKARI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa NANDO RIANTO PAULUS MAUKARI bersama-sama dengan Saksi ANSGERIUS MAILANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat, tangal 13 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di lingkungan mess Puskesmas Lembur yang beralamat di Lembur, RT 007/RW 004, Desa Lembur Timur, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, telah yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan, terhadap Saksi Korban AZIS ALI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi korban AZIS ALI mendengar bunyi lemparan dari arah belakang mess, sehingga saksi korban AZIS ALI dan saksi NINI AMIN BLORTON langsung pergi menuju arah sumber lemparan dan memeriksa keadaan tempat kejadian, lalu melihat Terdakwa NANDO RIANTO MAUKARI dan menanyakan perihal siapa orang yang melempar tong air. Kemudian Terdakwa NANDO RIANTO MAUKARI mejawab “saya yang lempar kenapa” sambil mengambil batu dan berjalan menuju saksi korban hendak memukul saksi korban dengan menggunakan batu, namun saksi korban menghindar dan mendorong terdakwa hingga jatuh ke tanah;
  • Bahwa selanjutnya, Saksi ANSGERIUS MAILANI datang dan menanyakan perihal siapa yang memukul adiknya, kemudian Saksi ANSGERIUS langsung mengayunkan pukulan dengan menggunakan tangan kanan kondisi mengepal sebanyak 3 (tiga) kali pukulan mengenai mata kiri saksi korban. Lalu Saksi SEPRIANUS FAHMANI melerai perkelahian Saksi ANSGERIUS MAILANI dengan saksi korban, sehingga saksi korban pergi menghindar, selanjutnya Terdakwa NANDO RIANTO MAUKARI mengambil batu dan melepar saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kaki kiri saksi korban hingga mengeluarkan darah selanjutnya saksi korban pergi menjauh dari terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: PUSK.800/764/ADM/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang dibuat pada pada UPTD Puskesmas Mebung Kecamatan Alor Tengah Utara serta ditandatangani oleh dr. Muh. Imam Arkaan selaku Dokter Pemeriksa. dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut : pada korban AZIS ALI tampak satu buah luka tertutup pada punggung kiri luka berbentuk linear arah vertikal panjang ± satu centi meter lebar nol koma dua centi meter dalam superfisial tepi luka rata tampak kemerahan di area sekitar luka, Tampak luka memar dibawah mata kiri berukuran dua koma lima centi meter kali satu koma lima centi meter berwarna merah kebiruan berbatas tidak tegak, terhadap korban sudah dilakukan rawat luka dengan kasa lembab. Dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban didapati satu luka lecet pada punggung kaki kiri dan satu luka memar pada bawah mata kiri akibat benturan benda tumpul.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa NANDO RIANTO PAULUS MAUKARI bersama-sama dengan Saksi ANSGERIUS MAILANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat, tangal 13 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di lingkungan mess Puskesmas Lembur yang beralamat di Lembur, RT 007/RW 004, Desa Lembur Timur, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, terhadap Saksi Korban AZIS ALI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi korban AZIS ALI mendengar bunyi lemparan dari arah belakang mess, sehingga saksi korban AZIS ALI dan saksi NINI AMIN BLORTON langsung pergi menuju arah sumber lemparan dan memeriksa keadaan tempat kejadian, lalu melihat Terdakwa NANDO RIANTO MAUKARI dan menanyakan perihal siapa orang yang melempar tong air. Kemudian Terdakwa NANDO RIANTO MAUKARI mejawab “saya yang lempar kenapa” sambil mengambil batu dan berjalan menuju saksi korban hendak memukul saksi korban dengan menggunakan batu, namun saksi korban menghindar dan mendorong terdakwa hingga jatuh ke tanah;
  • Bahwa selanjutnya, Saksi ANSGERIUS MAILANI datang dan menanyakan perihal siapa yang memukul adiknya, kemudian Saksi ANSGERIUS MAILANI langsung mengayunkan pukulan dengan menggunakan tangan kanan kondisi mengepal sebanyak 3 (tiga) kali pukulan mengenai mata kiri saksi korban. Lalu Saksi SEPRIANUS FAHMANI melerai perkelahian Saksi ANSGERIUS MAILANI dengan saksi korban, sehingga saksi korban berusaha pergi menghindari namun pada saat yang bersamaan, Terdakwa NANDO RIANTO MAUKARI mengambil batu dan melepar saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kaki kiri saksi korban hingga mengeluarkan darah selanjutnya saksi korban pergi menjauh dari terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: PUSK.800/764/ADM/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang dibuat pada pada UPTD Puskesmas Mebung Kecamatan Alor Tengah Utara serta ditandatangani oleh dr. Muh. Imam Arkaan selaku Dokter Pemeriksa. dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut : pada korban AZIS ALI tampak satu buah luka tertutup pada punggung kiri luka berbentuk linear arah vertikal panjang ± satu centi meter lebar nol koma dua centi meter dalam superfisial tepi luka rata tampak kemerahan di area sekitar luka, Tampak luka memar dibawah mata kiri berukuran dua koma lima centi meter kali satu koma lima centi meter berwarna merah kebiruan berbatas tidak tegak, terhadap korban sudah dilakukan rawat luka dengan kasa lembab. Dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban didapati satu luka lecet pada punggung kaki kiri dan satu luka memar pada bawah mata kiri akibat benturan benda tumpul.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya