Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Klb ILHAM FAUZI AMSAL TELLU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1209 /N.3.21/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM FAUZI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMSAL TELLU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAER

------- Bahwa Terdakwa AMSAL TELLU,  pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei Tahun 2024 bertempat didalam rumah korban yang beralamat di Kadelang Timur, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “telah mengambil barang sesuatu  berupa 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A31 warna putih dengan kombinasi warna  hijau, 1 (satu) unit Handphone merek  Redmi Note 9 warna hitam dan 1 (satu) unit speaker wireless merk polytron warna hitam yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban SITI KALSUM ATU dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, awalnya terdakwa berjalan kaki pulang dari beldang menuju rumah terdakwa melewati didepan rumah korban kemudian terdakwa melihat pintu samping rumah korban terbuka sedikit sehingga timbul niat terdakwa untuk masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barangbarang yang bisa terdakwa ambil di dalam rumah korban kemudian terdakwa berjalan menuju pintu samping rumah korban setalah itu terdakwa mendorong pintu samping rumah korban tersebut sehingga pintu terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam ruang tengah rumah korban namun suasana ruang Tengah rumah korban tidak ada barang yang bisa di ambil sehingga terdakwa berjalan menuju ruang depan rumah korban kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A31 warna putih dengan kombinasi warna hijau dan 1 (satu) unit Handphone merek  Redmi Note 9 warna hitam berada di atas meja televisi kemudian terdakwa memasukkan kedua handphone tersebut ke dalam saku celana terdakwa setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) unit speaker wariless merk polytron warna hitam kemudian memikul speaker wariless merk polytron warna hitam tersebut di bahu terdakwa dan berjalan keluar melalui pintu samping rumah korban menuju ke rumah terdakwa.
  • Bahwa tujuan terdakwa masuk ke dalam rumah korban kerena terdakwa memiliki niat untuk mengambil barangbarang di dalam rumah korban untuk di miliki dan membawa ke rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa masuk ke dalam rumah korban tidak meminta ijin kepada korban atau orangorang yang berada di dalam rumah korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian secara keseluruhan sekitar Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah).

       Perbuatan terdakwa AMSAL TELLU,  sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa AMSAL TELLU,  pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei Tahun 2024 bertempat didalam rumah korban yang beralamat di Kadelang Timur, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “telah mengambil barang sesuatu  berupa 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A31 warna putih dengan kombinasi warna hijau, 1 (satu) Handphone merek  Redmi Note 9 warna hitam dan 1 (satu) unit speaker wariless merk polytron warna hitam yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban SITI KALSUM ATU dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, awalnya terdakwa berjalan kaki pulang dari beldang menuju rumah terdakwa melewati didepan rumah korban kemudian terdakwa melihat pintu samping rumah korban terbuka sedikit sehingga timbul niat terdakwa untuk masuk kedalam rumah korban dan mengambil barangbarang yang bisa terdakwa ambil di dalam rumah korban kemudian terdakwa berjalan menuju pintu samping rumah korban setalah itu terdakwa mendorong pintu samping rumah korban tersebut sehingga pintu terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam ruang tengah rumah korban namun suasana ruang Tengah rumah korban tidak ada barang yang bisa di ambil sehingga terdakwa berjalan menuju ruang depan rumah korban setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A31 warna putih dengan kombinasi warna hijau dan 1 (satu) Handphone merek  Redmi Note 9 warna hitam berada di atas meja televisi kemudian terdakwa memasukkan kedua handphone tersebut kedalam saku celana terdakwa setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) unit speaker wariless merk polytron warna hitam kemudian memikul speaker wariless merk polytron warna hitam tersebut di bahu terdakwa dan berjalan keluar melalui pintu samping rumah korban menuju ke rumah terdakwa.
  • Bahwa tujuan terdakwa masuk ke dalam rumah korban kerena terdakwa memiliki niat untuk mengambil barangbarang di dalam rumah korban untuk di miliki dan membawa ke rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa masuk kedalam rumah korban tidak meminta ijin kepada korban atau orangorang yang berada di dalam rumah korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian secara keseluruhan sekitar Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah).

       Perbuatan terdakwa AMSAL TELLU,  sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 362  KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya