Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa RISANTO DAUD LAUTAKAI Alias DAUD pada hari Jumat, tanggal 15 Agustus 2025, sekira pukul 18.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di halaman rumah PETRUS TUBULAU yang beralamat di Desa Adagai, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “penganiayaan”, terhadap saksi korban YESAYA JOIS MODING, dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, korban Yesaya Jois Moding bersama saksi Obniel Klion Lande yang sepeda motornya mogok datang di bengkel milik Petrus Tubulau di Desa Adagai, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor. Pada saat itu Terdakwa RISANTO DAUD LAUTAKAI yang sedang meminum minuman keras jenis laru bersama temanya. Selanjutnya salah seorang teman terdakwa yang bernama Luter Tande keluar menawarkan kepada korban untuk meminum minuman keras tersebut. Namun karena korban menolak, Luter Tande menyiramkan minuman keras tersebut ke wajah korban.
- Bahwa, terdakwa RISANTO DAUD LAUTAKAI kemudian mengambil sebuah batu alam seukuran genggaman tangan orang dewasa di sekitar halaman bengkel, Setelah memegangnya dengan tangan kanan, terdakwa mengayunkan batu tersebut ke arah korban yang sedang duduk di atas sepeda motor, sehingga mengenai dahi kanan korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: PUSK. 445/1890/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD PUSKESMAS BUKAPITING pada tanggal 15 AGUSTUS 2025 dan ditandatangani oleh dr. Debby sari Br Surbakti, telah dilakukan pemeriksaan terhadap YESAYA JOIS MODING, umur Dua Puluh Empat Tahun (24) tahun, laki-laki; dengan kesimpulan:
Pada pemeriksaan seorang laki-laki dua puluh empat tahun pada tanggal lima belas agustus tahun dua ribu dua puluh lima. Terdapat luka robek di pelipis kanan. Luka tidak beraturan, ukuran luka kedalaman tiga centi meter, panjang nol koma lima centi meter, lebar nol koma lima centi meter. Tidak ada perdarahan aktif akibat benda tumpul. Akibat luka terbuka tersebut tidak menimbulkan kecacatan
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |