Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2025/PN Klb | Matheos K. senlau | Yusak Maniagala | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2025/PN Klb | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat | Tidak ada data | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
adalah sah milik Penggugat; 5. Menyatakan menurut Hukum bahwa Setipikat Hak Milik Nomor : 373/1993 atas nama YUSAK MANIAGALA itu diserakan kepada penggugat; 6. Menyatakan Hukum Tanah Obyek sengketa adalah sah milik Penggugat yang memiliki bukti – bukti yang kuat dari segi Hokum, maka seluruh surat – surat dalam bentuk apapun yang di peroleh atau yang di buat oleh tergugat untuk melegitimasi kepemilikan tergugat atas obyek Sengketa tersebut di anggap tidak memiliki nilai pembuktian dari segi Hukum, oleh karenanya harus dikesampingkan; 7. Meyatakan hokum bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang di mana telah mengalihkan tanah Penggugat kepda Tergugat dan menerbitkan sertifikat nomor. 373/1993 atas nama yusak Maniagala yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat adalah perbuatan yang melawan Hukum; 8. Menyatakan menurut Hukum bahwa Setipikat Hak Milik Nomor : 373/1993 atas nama Yusak Maniagala itu diserakan kepada penggugat agar penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Nera (PTUN) Kupang Agar Sertipikat Hak Milik Nomor: 373/1993 atas Nama Yusak Maniagala dapat dibatal; 9. Menyatakan Hukum sertifikat hak milik nomor. 373 tahun 1993 atas nama Yusak Maniagala dan surat – surat lain yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat untuk melegtimasi kepemilikan tanah obyek sengketa oleh Tergugat atau Yusak Maniagala adalah cacat Hukum , tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat; 10. Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia Agar memerintah Agrari/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor untuk mengukur kembali dan nama Hak Milik MATHES K. SENLAU (Penggugat); 11. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi; 12. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 13. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan takluk terhadap putusan ini; - 14. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |