Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2020/PN Klb FEGUARDER Y.SELAN SH LABAN MAUKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 5/Pid.C/2020/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/211/IX/2020/Polsek-ATU
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FEGUARDER Y.SELAN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LABAN MAUKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------   Bahwa benar pada hari Senin Tanggal 06 Juli 2020, Sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat dirumah milik Saksi korban HERRIYANTO ONKO yang berada di Baumi, Desa Lembur Timur, Kec- Lembur, Kab- Alor, telah terjadi Pengrusakan terhadap pintu dan jendela rumah milik Saksi korban yang terbuat dari papan Jati dan Tripleks dan 14 anakan tanaman serta perobot rumah tangga lainnya milik Saksi korban dengan nilai kerugian sebanyak Rp. 1.450.000.00 (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribuh Rupiah), yang dilakukan oleh Terdakwa LABAN MAUKO dengan cara menggunakan sebilah parang panjang, lalu diayungkan kearah 2 buah jendela yang berada dibagian timur yang terbuat dari papan, 1 buah pintu kamar tidur yang terbuat dari tripleks, 2 buah bola lampu yang berada dikamar tidur dan ruangan tengah, 6 buah kursi plastik, 1 buah skap listrik, 1 buah gergaji listrik, 2 buah kain jendela dan 1 buah meja kayu masing- masing sebanyak 1 kali, sehingga mengakibatkan papan jati, tripleks, 14 anakan tamanan umur panjang dan perabot rumah tangga lainnya rusak sebagiannya dan tidak dapat dipakai lagi.------------

-----  Demikian dakwaan terhadap Terdakwa LABAN MAUKO, dan kepada keempatnya di dakwakan melanggar Pasal 407 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya