Dakwaan |
------ Benar pada hari Kamis tanggal 10 September 2020, Sekitar pukul 08.27 Wita, telah terjadi suatu tindak pidana “Penghinaan Ringan”, dilokasi tanah yang benama YAMUN diDesa Lembur Barat, Kec- ATU, Kab- Alor, Penghinaan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ENGGELINA FALANG terhadap Saksi korban JULITA JETIVANI dengan cara Terdakwa menyatakan kepada Saksi korban dengan kalimat “Pukimai, Puki lobang, lobang puki, Anjing, nanti saya bunuh lu”, kemudian Saksi korban balas menyatakan kepada Terdakwa dengan kalimat “maksudnya apa”, kejadian tersebut terjadi ketika Saksi korban menggunakan Hp miliknya dan Vidio perbuatan Terdakwa dan menegur dengan kalimat “Kenapa lewat pal yang ada disana dan masuk difondasi sini”, dan setelah Terdakwa menyatakan kalimat Penghinaan terhadap Saksi korban, kemudian Saksi korban pergi meninggalkan Terdakwa, kejadian tersebut dilakukan didepan jalan raya umum.
----- Demikian dakwaan terhadap Terdakwa ENGGELINA FALANG, dan kepadanya di dakwakan melanggar Pasal 315 KUHAP. |