Dimana tanah yang berada di Rt. 01 / Rw. 01 Dusun 1 Alor Kecil, Kec. Alor Barat Laut tepatnya di sebelah kiri Pasar Desa Alor Kecil adalah milik Polres Alor berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 01 Tahun 2003 dan tanah tersebut di klaim oleh Terdakwa dan Terdakwa mendirikan bangunan Kios yang terbuat dari Batako ( Bangunan semi Permanen ) dan bangunan sudah jadi namun belum di gunakan. Terdakwa membuat bangunan di Tanah milik Polres Alor tanpa ijin dari Polres Alor. Batas Tanah tersebut yaitu : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Kokar – Kalabahi, Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara, Sebelah Selatan berbatasan dengan Pantai / laut dan Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara.
Demikian Dakwaan terhadap Terdakwa a.n. HASBULAH ABDULRAHMAN dan kepadanya di Dakwa dengan Pasal 6 Ayat ( 1 ) huruf a Jo Pasal 2 Undang – Undang Nomor 51 PRP tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya. |