Dakwaan |
------ Bahwa benar pada hari Senin Tanggal 06 Juli 2020, Sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat dirumah milik Saksi korban HERRIYANTO ONKO yang berada di Baumi, Desa Lembur Timur, Kec- Lembur, Kab- Alor, telah terjadi Pengrusakan terhadap pintu dan jendela rumah milik Saksi korban yang terbuat dari papan Jati dan Tripleks dan 14 anakan tanaman serta perobot rumah tangga lainnya milik Saksi korban dengan nilai kerugian sebanyak Rp. 1.450.000.00 (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribuh Rupiah), yang dilakukan oleh Terdakwa LABAN MAUKO dengan cara menggunakan sebilah parang panjang, lalu diayungkan kearah 2 buah jendela yang berada dibagian timur yang terbuat dari papan, 1 buah pintu kamar tidur yang terbuat dari tripleks, 2 buah bola lampu yang berada dikamar tidur dan ruangan tengah, 6 buah kursi plastik, 1 buah skap listrik, 1 buah gergaji listrik, 2 buah kain jendela dan 1 buah meja kayu masing- masing sebanyak 1 kali, sehingga mengakibatkan papan jati, tripleks, 14 anakan tamanan umur panjang dan perabot rumah tangga lainnya rusak sebagiannya dan tidak dapat dipakai lagi.------------
----- Demikian dakwaan terhadap Terdakwa LABAN MAUKO, dan kepada keempatnya di dakwakan melanggar Pasal 407 Ayat (1) KUHP. |