Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya Pokok tambah bunga tambah pinalty kepada Penggugat sebesar Rp. 94.469.808,- SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN RUPIAH, yang terdiri dari pokok sebesar Rp. Rp. 80.282.500,- DELAPAN PULUH JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ditambah bunga sebesar 14.187.308,- EMPAT BELAS JUTA SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS DELAPAN RUPIAH, ditambah pinalty sebesar Rp. -,- -, selambat-lambatnya 7 tujuh hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya pokok tambah bunga tambah pinalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran injaman atau kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : SHM No. 1701 yang terletak di Kelurahan Kalabahi Timur Kecamatan Teluk Mutiara , Nusa Tenggara Timur, atas nama Abas Lensu Nampira.
|