Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2015/PN Klb ULADIN Marianus Ladang Subang Alias Maco Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2015/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ULADIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Marianus Ladang Subang Alias Maco[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN TERHADAP TERDAKWA

MARIANUS LADANG SUBANG ALIAS MACO

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/60/XII/2014/NTT/Polres Alor/ Polsek Pantar, tanggal 25 Desember 2014......................................................................................................................................

Bahwa berdasarkan perintah Kapolsek Pantar untuk melakukan Pemeriksaan dan Penyelidikan terhadap Perkara Tindak Pidana ? Penghinaan ringan? maka saya........................................................

........................................................................ULADIN.............................................................................

Pangkat BRIGPOL Nrp 85121716 Jabatan selaku penyidik pada kantor Kepolisian tersebut diatas, telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa An. MARIANUS LADANG SUBANG alias MACO dan kepadanya didakwakan telah melanggar pasal 315 KUHP.......................................................................

--- Adapun perbuatan Terdakwa melakukan penghinaan ringan adalah sebagai berikut : ....................

--- Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2014, sekitar pukul 14.00 Wita, telah terjadi suatu tindak pidana ? Penghinaan Ringan? kejadian tersebut berawal saat itu saksi / korban DOMINISKUS WENI SALI dari rumah miliknya berjalan menuju ke gapura tempat penjempuan USKUP AGUNG KUPANG ketika di perjalannan tiba-tiba saksi / korban DOMINISKUS WENI SALI mendengar suara orang berteriak, mendengar demikian lalu saksi / korban berjalan cepat menuju tempat teriakan orang tersebut, dan sesampainya saksi / korban ditempat teriakan tersebut yang tepatnya di gapura depanrumahnya RUBEN DATE yang berada diwilayah desa helangdohi kec. Pantar, Kab. Alor, kemudian saksi atau korban DOMINISKUS WENI SALI melihat orang banyak dan di tengah orang banyak saksi/ korban melihat terdakwa MARIANUS LADANG SUBANG Alias MACO sementara merontak sambil berteriakmencaci maki sembarangan orang dan kedua tangannya telah dipegang oleh beberapa orang masyarakat, melihat demikian lalu saksi / korban DOMINIKUS WENI SALI menegur terdakwa MARIANUS LADANG SUBANG Alias MACO sambil berkata ?maco lu ni ada masalah apa ko lu teriak-teriak tenang dulu kita bicara baik-baik karna lagi sedikit bapak uskup dan rombongannya akan tiba? kemudian terdakwa MARIANUS LADANG SUBANG Alias MACO menjawab sambil bilang ? hai pukimai,mai punya puki, kepala desa tolo, kepala desa pukimai saya bunuh kau? dan pada saat itu juga terdakwa MARIANUS LADANG SUBANG Alias MACO sempat menedang saksi/ korban menggunakan kaki kanannya namun tidak mengenai tubuh saksi/korban melihat demikian saksi/korban langsung memerintahkan masyarakat sambil bilang ?pegang dia kalau tidak bisa pegang na ikat kedua tangannya? tidak lama kemudian empat orang masyarakat langsung memegang kuat kedua tangan terdakwa MARIANUS LADANG SUBANG kemudian langsung membawa kerumah miliknya untuk diamankan, setelah itu saksi/korban kembali mengikuti kegiatan penjemputan uskup agung dan rombongannya.

------------------- Demikian Dakwaan terhadap terdakwa MARIANUS LADANG SUBANG Alias MACO. Dan kepadanya didakwakan melanggar pasal 315 KUHP------------------------------------------------------------------

--------------- Kami sebagai Penuntut mengajukan tuntutan terhadap perkara ini dengan pidana pidana 4 Bulan 2 minggu kurungan penjara--------------------------------------------------------------------------------------

Kabir 25 Desember 2014

Penyidik pembantu

Pihak Dipublikasikan Ya