Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Klb Enny Anggrek Bupati Kabupaten Alor Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Klb
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Tidak ada data
Penggugat
NoNama
1Enny Anggrek
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Alor
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tertus Lanmai, S.H.Bupati Kabupaten Alor
2Dialemba S. Mapada, S.H.Bupati Kabupaten Alor
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan Sah dan Berharga;
  3. Menyatakan Demi Hukum Perbuatan Tergugat menarik mobil dinas dan tidak membayar Hak-hak Penggugat sejak bulan April  2022 s/d bulan Agustus 2024 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  4. Menyatakan Demi Surat Keputusan Badan Keormatan DPRD Kabupaten Alor Nomor: Nomor 1/BK/DPRD/2022 Tentang Pemberhentian Sdri. Enny Anggrek, SH (Penggugat) dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor – tanggal 25 November 2022, adalah tidak berkekuatan hukum mengikat bagi Penggugat dengan segala akibat hukumnya; oleh karena belum ada Surat Keputusan Pengesahan Pemberhentian Penggugat dari Jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor yang dikeluarkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti Kerugian Materiil maupun immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.10.115.268.400,-(Sepuluh Miliar Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan seketika dan sekaligus, dengan rician sebagai berikut :
  1. Ganti Kerugian Materiil sebesar  Rp. 4.169.268.400,- terdiri dari:
    a. Hak ketua DPRD Kabupaten Alor sebesar Rp. 840.448.400,- terdiri dari:
  • Biaya listrik dan wifi selama bulan November 2022 s/d Agustus 2024  sebesar Rp. 58.207.400,-
  • Biaya makan minum selama bulan November 2022 s/d Agustus 2024  sebesar Rp. 220.000.000,- 
  • Bantuan operasional ketua DPRD selama bulan November 2022 s/d Agustus 2024  sebesar Rp.220.000.000,-
  • Biaya Open House Natal Tahun 2022, Natal Tahun 2023 sebesar Rp.30.000.000,-
  • Biaya Honor 3 Asisten Rumah Jabatan selama 22 bulan sejak November 2022 s/d Agustus 2024  sebesar Rp.99.000.000,- ( 3 x 22 x Rp.1.500.000,-)
  • Biaya Honor 1 Supir Ketua DPRD selama 22 bulan sejak November 2022 s/d Agustus 2024  sebesar Rp.33.000.000,- ( 1 x 22 x Rp.1.500.000,-)
  • Biaya uang Minyak Solar Mobil Ketua DPRD selama bulan November 2022 s/d Agustus 2024 sebesar Rp.16.500.000,- ( 22 x Rp.750.000,-)
  • Penarikan Mobil Ketua DPRD sebesar Rp.127.500.000,- mulai dari Tanggal 03 April 2023 s/d 26 Agustus 2024 (17 Bulan x Rp.7.500.000.-)
  • Biaya Perbaikan Rumah Jabatan Ketua DPRD Tahun 2022 - 2024 sebesar Rp.7.241.000,- ( Terlampir )
  • Pengadaan 2 ( Dua ) Set Kursi Rotan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor Tahun 2019, RP.29.000.000,-
    b. Hak Forkopimda: uang sebagai Forkopimda Kesbanpol Kab. Alor November 2022 s/d Agustus 2024 sebesar 27.500.000
    c. Hak Aspirasi Masyarakat: terdiri dari terdiri dari Rp. 900.000.000 untuk Tahun Anggaran 2022, 2023 sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( Dua milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah )
    d. Hak anggota DPRD yang sudah dianggarkan: : Rp. 347.320.000,- terdiri dari:
  • Perjalanan Dinas Keluar Daerah 2 kali di Tahun 2022 sebesar Rp. 45.640.000,-
  • Perjalanan Dinas Keluar Daerah 5 kali di Tahun 2023 sebesar Rp.114.100.000,-
  • Perjalanan Dinas Keluar Daerah Tahun 2024 sebesar Rp. 114.100.000.-
  • Biaya Perjalanan dan Biaya Bimtek 2 x di Jakarta sebesar Rp.73.480.000,-
  • Biaya Sumbangan dan Menghadiri Undangan Tahun 2022 sebanyak 2 kali dan Tahun 2023 sebanyak 5 kali dengan total Sumbangan sebesar Rp.54.000.000,- ( 12 x Rp.4.500.000,-)

    2. Ganti Kerugian Imateril sebesar Rp.6.000.000.000.000,- terdiri dari:
  • Rendahnya Harkat Martabat Penggugat sebagaiAnggota/Ketua DPRD Kabupaten Alor yang diberhentikan dari Jabatan Ketua DPRD tidak Prosedural sesuai Perundangan yang Berlaku dinilai sebesar Rp.1.000.000.000.000,-
  • Melihat Latar Belakang Perbuatan Melawan Hukum Itu Terjadi (Kesalahan Atau Kelalaian) dinilai sebesar Rp.1.000.000.000.-
  • Tidak Seimbangnya Jiwa yang dikarenakan hilangnya semangat untuk hidup dinilai sebesar Rp.1.000.000.000.-
  • Hilangnya Kepercayaan Masyarakat terhadap Penggugat dinilai sebesar Rp.2.000.000.000.-
  • Kecemasan, Kekuatiran dan Kesusahan serta rasa Malu dan lainnya dinilai sebesar Rp.1.000.000.000.

    6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2% (dua persen) dari nilai kerugian materiil kepada Penggugat setiap bulannya terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2022 sampai dengan ganti kerugian materiil dan immateriil lunas dibayar;

    7. Menghukum Tergugat untukmenyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat melalui Konferensi Pers dan pemberitaan media, baik media online maupun media cetak serta media elektronik di Kota Kalabahi selama 3 hari berturut-turut;

    8. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, Banding, maupun Kasasi;
    9. Menghukum Tergugat   untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak