Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.B/2025/PN Klb | 1.ICHSAN AULIA BATUBARA, S.H., M.Kn., C.Med. 2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H. |
SAMSON FAMAU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pid.B/2025/PN Klb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 991 /N.3.21/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa SAMSON FAMAU pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025, sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Saudara YUNTRIANA LETTI yang beralamat di Sunlet, RT/RW: 005/003, Desa Kamot, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan”, terhadap Saksi Korban FRANS ALDHINO LETMAU, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Terdakwa mengayunkan sebilah parang menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Saksi Korban, lalu Saksi Korban berusaha untuk menghindar dengan cara menangkis ayunan tersebut namun parang tersebut mengenai telinga kiri Saksi Korban; - Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: PUSK.445/1104/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Bukapiting pada tanggal 26 Mei 2025 dan ditandatangani oleh dr. Irmawati M. Pakro, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Frans Aldino Letmau, umur 20 (dua puluh) tahun, laki-laki, dengan kesimpulan ditemukan luka robek diarea kepala bagian kiri dekat telinga kiri dan luka robek di telinga kiri. Luka-luka ini akibat kekerasan benda tajam pada saat pengeroyokan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |