Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2025/PN Klb 1.ILHAM FAUZI, S.H.
2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
3.ICHSAN AULIA BATUBARA, S.H.
MARJON EDUARD WALUBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-149/N.3.21/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM FAUZI, S.H.
2SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
3ICHSAN AULIA BATUBARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARJON EDUARD WALUBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BENYAMIN ALOKAFANIMARJON EDUARD WALUBA
2Ronny Mautang, S.HMARJON EDUARD WALUBA
3Koilal Loban, S.H., M.Hum.MARJON EDUARD WALUBA
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa MARJON EDUARD WALUBA pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar Pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Panglima Polem, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari pada hari Senin, 21 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 wita telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum Panglima Polem, kelurahan Kalabahi Timur, kecamatan Teluk Mutiara, kabupaten Alor, dimana pada pukul 22.00 hingga pukul 00.50 Wita Terdakwa berada di Beldang, kel Kabahi timur. Terdakwa menghadiri atau mengikuti acara Ulang tahun anak dari teman Terdakwa yang biasa Terdakwa sapa dengan panggilan OM PAA, dan saat di acara tersebut Terdakwa mengkonsumsi minuman beralkohol jenis SOPI dengan beberapa teman Terdakwa.
  • Bahwa pada pukul 00.55 wita Terdakwa bergegas pulang rumah yang berada di Batutenata, kel. Nusa kenari bersama dengan 1 (satu ) orang teman dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, dan saat Terdakwa sampai di rumah Batutenata, Terdakwa merasa lapar sehingga saat itu Terdakwa langsung makan, namun hanya sedikit, selanjutnya Terdakwa langsung kembali lagi ke tempat acaranya teman Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa nomor Polisi dan bergerak dari arah rumah Terdakwa dan hendak menuju ke arah Jembatan Hitam atau dari arah barat menuju ke arah timur, saat itu Terdakwa bergegas buru-buru mengendarai sepeda motor dan bergerak dengan laju kecepatan tinggi, pada sepeda motor yang Terdakwa kendarai tidak terpasang lampu utama dan lampu sein.
  • Bahwa saat diperjalanan kepala Terdakwa terasa berat akibat dari minuman beralkhohol yang di konsumsi, selanjutnya Terdakwa keget melihat 2 ( dua ) orang Korban yang hendak menyeberangi jalan menuju kearah utara jalan, dan saat itu juga Terdakwa sempat melakukan pengereman mendadak  pada sepeda motor yang Terdakwa kendarai namun karena jarak yang begitu dekat, seketika itu Terdakwa langsung menabrak bagian badan dan tangan kiri dari Korban lalu Terdakwa terjatuh dan teperosok beberapa meter kearah depan dan langsung tidak sadarkan diri, sementara itu Korban akibat dari tabrakan tersebut seketika itu tergeletak di jalan raya dan tidak sadarkan diri
  • Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa dan korban, selanjutnya di larikan ke rumah sakit kalabahi untuk mendapat perawatan medis lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 357/371/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhamad Faza Soelaeman selaku dokter pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan sebagai berikut:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar hidup dengan kondisi umum tidak baik
  2. Pada korban didapatkan:
  • Luka pada telinga kiri, mengalir darah dari telinga kiri.
  • Luka pada tangan kiri, ukuran empat kali sepuluh centimeter, darah mengalir aktif.
  1. Pada korban dilakukan perawatan jahit, rawat luka, infus dan resusitasi.
  2. Korban dipulangkan dengan keadaan meninggal duni

Dengan Kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki usia kurang lebih empat puluh empat tahun. Pada pemeriksaan didapatkan darah mengalir dari telinga kiri, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka berat. Hal tersebut dapat menimbulkan kematian.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 441/1289/ x / 2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhamad Faza Soelaeman selaku Dokter pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor, diperoleh hasil Korban Meninggal Dunia pada Tanggal 21 Oktober 2024 pada pukul 05:10 WITA

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya