Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris sah dari alm.ADOLOF MAKANI yang juga berhak milik atas tanah-tanah objek sengketa, oleh karena itu sah menurut hukum untuk bertindak selaku Penggugat untuk mempertahankan tanah-tanah objek sengketa.
- Menyatakan :
- Surat Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 9/AL/HMP/ KADIT/75 tentang Penegasan Hak Milik tanggal 4 September 1975 sepanjang pada nomor urut 66 Daftar Lampirannya adalah sah menurut hukum, karenanya memiliki nilai pembuktian yang membuktikan bahwa tanah-tanah objek sengketa merupakan bagian dari tanah warisan almarhum Adolof Makani seluas 10.500 M2 sebagai satu kesatuan dengan bidang tanah seluas 10 hektar yang diwariskan kepada Penggugat dan ahli waris lainnya;
- Berita Acara Mediasi Nomor : 05/53.05/V/2019 tanggal 20 Mei 2019 sepanjang klausul mengenai tanah yang dimaknai sebagai hak milik Adolof Makani dan yang menguntungkan Penggugat dan ahli waris lainnya adalah sah menurut hukum, karenanya memiliki nilai pembuktian yang membuktikan bahwa adanya Pengakuan dari keluarga LAANA dalam hal ini termasuk Yulius Laana/Tergugat V, Fatmawati Laana/Tergugat VIII dan Muksin Laana/Tergugat IX juga pengakuan dari orang-orang yang menguasai tanah-tanah objek sengketa termasuk Luther Daelpen/Tergugat I, Sinsigus Lapenagga/Tergugat X, dan Yohanis Weni/Tergugat XIII bahwa tanah-tanah objek sengketa adalah hak milik Adolof Makani, sehingga para Tergugat tersebut mengakui/menyatakan membayar harga tanah-tanah objek sengketa kepada Penggugat dan ahli waris lainnya. Sedangkan sepanjang Klausul yang merugikan Penggugat dan ahli waris lainnya adalah ditolak untuk seluruhnya.
4. Menyatakan bahwa tanah-tanah objek sengketa yang masing-masing disebutkan letak, luas deangan batas-batasnya, yang masing-masing dikuasai masing-masing Tergugat sebagaimana terurai pada butir 8 (delapan) angka 1) sampai angka 13) dalam Posita diatas adalah bagian dari tanah hak milik ADOLOF MAKANI seluas 10.500 M2 sebagai satu kesatuan bidang tanah seluas + 10 hektar yang diwarisi dan dimiliki Penggugat dan ahli waris lainnya.
5. Menyatakan :
- Surat Hasil Pemeriksaan Lapangan Kantor Pertanahan Kabupaten Alor Nomor: KU.01.02/1215-53.05.600/X/2020 tanggal 07 Oktober 2020,
- Surat identifikasi persil tanah Nomor 00772 beserta Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : M.996, SU.328/Mutiara/2019 atas nama LUTHER DAEL PEN atas tanah objek sengketa 1.
- Surat identifikasi persil tanah Nomor: 00778 Tahun 2019 atas nama HERMINUS MANTOLAS atas tanah objek sengketa 2;
- Surat identifikasi persil tanah Nomor 00775 beserta SHM Nomor: M. 999 dan SU.331/Mutiara/2019 atas nama SAKEOS MAKALBANI atas tanah objek sengketa 3;
- Surat identifikasi persil tanah Nomor: 00778 beserta SHM Nomor: M. 1002 dan SU.334/Mutiara/2019 atas nama ZION ANTIPAS BANAWENG (almarhum/suami Tergugat IV) atas tanah objek sengketa 4.
- Surat identifikasi persil tanah Nomor: 00779 beserta SHM Nomor : M. 1003 dan SU.335/Mutiara/2019 atas nama YULIUS LAANA atas tanah objek sengketa 5;
- Surat identifikasi persil tanah Nomor: 00780 beserta SHM Nomor : M. 1004 dan SU.336/Mutiara/2019 atas nama YAKHOBETH T.MALAIKOSA atas tanah objek sengketa 6;
- Surat identifikasi persil tanah Nomor: 00781 beserta SHM Nomor: M. 1005 dan SU.337/Mutiara/2019 atas nama PETRUS FAMANI atas tanah objek sengketa 7;
- Surat identifikasi persil tanah Nomor: 00786 beserta SHM Nomor: M. 1010 dan SU.342/Mutiara/2019 atas nama FATMAWATI LAANA atas tanah objek sengketa 8;
- Surat identifikasi persil tanah Nomor: 00787 beserta SHM Nomor: M. 1011 dan SU.343/Mutiara/2019 atas nama MUKSIN LAANA atas tanah objek sengketa 9;
- Surat identifikasi persil tanah Nomor: 00788 beserta SHM Nomor: M. 1012 dan SU.344/Mutiara/2019 atas nama SINSIGUS LAPENANGGA atas tanah objek sengketa 10;
- Surat identifikasi persil tanah Nomor: 00789 beserta SHM Nomor: M. 1013 dan SU.345/Mutiara/2019 atas nama YULIANA ETIMAMENA atas tanah objek sengketa 11;
- Surat identifikasi persil tanah Nomor: 00790 beserta SHM Nomor : M. 1014 dan SU.346/Mutiara/2019 atas nama SELFISTER MAITEN atas tanah objek sengketa 12;
- Surat Identifikasi persil tanah Nomor 00881 Tahun 2019 atas nama tanah objek sengketa 13.
adalah tidak melalui proses secara sempurna yakni tidak adanya pembayaran harga tanah, bahkan masing-masing persil tanah yang dilekatkan masing-masing SHM tersebut tidak diakui lagi oleh para Tergugat sebagai hak milik Adolof Makani semula dan para Tergugat tidak mau membayar harganya kepada Penggugat dan ahli waris lainnya, sehingga dengan sendirinya (secara mutatis-mutandis) surat-surat tersebut seluruhnya tidak memiliki nilai pembuktian secara sempurana pula, maka dikesampingkan untuk seutuhnya, kareanya Turut Tergugat membatalkannya/mencabutnya sesuai hukum yang berlaku.
6. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat yang melakukan jual beli, menguasai dan mendiami tanah-tanah objek sengketa secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat dan ahli waris lainnya.
7. Menyatakan bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kalabahi terhadap tanah-tanah objek sengket adalah sah dan berharga.
8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, walaupun para Tergugat menyatakan verset, banding maupun kasasi.
9. Menyatakan menghukum para Tergugat secara masing-masing menyerahkan tanah-tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bila perlu dieksekusi secara fisik (menggunakan exafator) oleh Pengadilan Negeri Kalabahi dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Menghukum para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Bahwa apabila Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, cq. yang mulia Majelis Hakim yang mengadilinya berpendapat lain, maka mohon pertimbangan dan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |