Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2025/PN Klb 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
ABDUL MUNIR HALUNG Alias MUNIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1853/N.3.21/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MUNIR HALUNG Alias MUNIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa ABDUL MUNIR HALUNG Alias MUNIR pada Hari Senin tanggal 18 Agustus Bulan Agustus sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di tengah Jln Kamboja depan rumah BIBI SUMI yang berada di Moepali, Rt 008/ Rw 003, Kelurahan Binongko  Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, “melakukan Penganiyaan sebagaimana dimaksut dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, bertempat di tengah Jalan Kamboja depan rumah milik Bibi Sumi yang beralamat di Moepali, RT 008/RW 003, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, terdakwa mendengar pertengkaran antara korban dan saudara Adi Maleng. Setelah Adi Maleng meninggalkan tempat kejadian, terdakwa mendatangi korban dengan maksud menanyakan permasalahan yang terjadi. Namun, situasi menjadi tegang karena korban dan terdakwa terlibat adu mulut. Pada saat itu datang pula Mat Halung dari arah depan korban sambil berkata, “Lu mau berkelahi, na lu datang ko kita dua berkelahi”.
  • Sekitar pukul 21.30 WITA, ketika korban membalikkan badan dan hendak pulang ke rumah, terdakwa yang masih terbawa emosi mengambil batu lalu melempar korban dengan batu dari arah belakang, sehingga mengenai bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali, menyebabkan korban merasa kesakitan dan berbalik menghadap ke arah tersangka. Melihat hal tersebut, korban sempat mengambil batu dengan maksud untuk membalas, namun Mat Halung segera datang dan menahan korban hingga korban sempat terjatuh ke tanah. Pada saat korban jatuh, terdakwa mendekat sambil memegang batu batako dan berusaha menghantam korban. Namun korban menghindar, sehingga batu batako yang dilempar terdakwa mengenai tungkai bagian bawah kanan kaki kanan korban. Setelah kejadian itu, terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka robek pada bagian kepala belakang dan lebam pada tungkai bagian bawah kanan sebagimana dibuktikan dengan surat visum et repertum Nomor 238/353/2025 yang di buat di Rumaha sakit Daerah Kalabahi pada tanggal 18 agustus 2025, yang di tandatangani oleh dr. Henme Bertha Octaviyanie

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya