Petitum |
- Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat ;
- Menyatakan Sah jualbeli antara Penggugat dengan saudari Nurmawati Noni dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah atas nama Maskun Enggoe, S.IP. dengan akta jualbeli nomor 14/2024 atas sebidang tanah seluas 656 m2 SHM Nomor 239 Surat Ukur Nomor 06/Motongbang/2020 beralamat di Desa Motongbang kecamatan Teluk Mutira Kabupaten Alor. Batas-batas: Timur dengan jalan, barat dengan Pekarangan Nurmawati Noni, utara dengan Jalan Raya, selatan dengan pekarangan Marthen Aka dan pekarangan Abdul Wahid Mahmud;
- Menyatakan Sebidang tanah seluas 656 m2 SHM Nomor: 239 Surat Ukur Nomor 06/Motongbang/2020 yang beralamat di Desa Motongbang Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor dengan batas-batas: Timur dengan jalan, barat dengan Pekarangan Nurmawati noni, utara dengan Jalan Raya, selatan dengan pekarangan Marthen Aka dan pekarangan Abdul Wahid Mahmud adalah milik Penggugat;
- Menyatakan sikap Tergugat yang tidak mengindahkan teguran Penggugat agar membongkar atau mengosongkan rumah milik Tergugat berukuran ± 4 X 10 m2 dari atas tanah milik Penggugat SHM Nomor 239 Surat Ukur Nomor 06/Motongbang/2020 luas 656 m2 Batas-batas: Timur dengan jalan barat dengan Pekarangan Nurmawati noni utara dengan Jalan Raya selatan dengan pekarangan Marthen Aka dan pekarangan Abdul Wahid Mahmud beralamat di Desa Motongbang adalah melawan hukum dan melanggar hak Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk mengosngkan atau membongkar satu buah rumah permanen miliknya berukuran ± 4 X 10 m2 dari atas tanah milik Penggugat SHM Nomor 239 Luas 656 m2 Surat Ukur Nomor 06/Motongbang/2020 , Batas-batas: Timur dengan jalan, barat dengan Pekarangan Nurmawati Noni, utara dengan Jalan Raya, selatan dengan pekarangan Marthen Aka dan pekarangan Abdul Wahid Mahmud beralamat di Desa Motongbang Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor bila perlu dengan bantuan alat negara atau polisi;
- Menghukum Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|