Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2025/PN Klb 1.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
SUDIRMAN DURU alias SUDIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1495/N.3.21/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
2OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN DURU alias SUDIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa SUDIRMAN DURU alias SUDIR pada hari Jumat tanggal 25  Juli 2024 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di rumah NURHAYATI DJAMHARJO yang beralamat di Wetabua, RT 002/ RW 001, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yakni terhadap Korban PANJIT KARI. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, saksi korban bersama istrinya sedang berada di rumah Saksi NURHAYATI DJAMHARJO kemudian terdakwa bersama istrinya datang bergabung berbincang-bincang di rumah saksi. Selanjutnya, terdakwa menawarkan mobil kepada saksi korban dengan menunjukkan 2 (dua) gambar mobil yakni Mobil Pick Up New Carry milik terdakwa dengan harga Rp 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) dan Mobil Pick Up Mega Carry milik teman terdakwa dengan harga Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);.
  • Bahwa pada awalnya saksi korban masih ragu untuk membeli mobil milik terdakwa, namun terdakwa berkali-kali berusaha meyakinkan saksi korban dengan mengatakan “sudah kamu beli kaka punya mobil saja, kamu bisa bayar 2 kali pembayaran dan kaka punya mobil sudah lunas jadi aman, tapi nanti kamu bayar sudah lunas baru kaka kasi bpkb. Atas kata-kata terdakwa tersebut, saksi korban menjadi percaya dan memutuskan membeli mobil tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 25 Juli 2024, saksi korban memberikan uang muka sejumlah Rp 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) kepada terdakwa di rumah Saksi NURHAYATI DJAMHARJO, selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WITA, Terdakwa menyerahkan mobil Pick Up New Carry warna hitam dengan Nomor Plat Kendaraan EB 116 XX tersebut kepada saksi korban;
  • Bahwa pada tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, saksi korban berencana membawa mobil tersebut ke pantar, namun saat itu saksi melihat nomor plat kendaraan tersebut berbeda dengan nomor plat kendaraan yang tertera pada STNK yang terdakwa berikan kepada saksi korban, sehingga saksi korban menelepon terdakwa untuk menanyakan perihal tersebut. Kemudian terdakwa mengatakan “itu tidak apa-apa, itu hanya plat nomor polisi sementara saja” sehingga saksi korban mempercayai perkataan terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Terdakwa meminta kembali uang tambahan sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu saksi korban mentrasfer uang tersebut. Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2024, Terdakwa meminta kembali uang kepada saksi korban, lalu saksi korban menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 8 Desember 2024, Saksi GOTLIF GAMELIAL LEBU selaku bagian penagihan pihak Leasing IndoMobil Finance Cabang Alor menemui saksi korban dan melakukan penarikan terhadap mobil pick up new carry tersebut;
  • Bahwa Mobil Pick Up New Carry No. EB 8612 JC tersebut masih dalam masa pembiayaan sebagaimana bukti-bukti sebagai berikut :
  1. Perjanjian Pembiayaan Investasi Dalam Bentuk Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 280.2300230 tanggal 09 Februari 2023 yang telah ditanda tangani diatas materai oleh SUDIRMAN DURU
  2. Nota Kredit No. 241.20.012867.
  3. Nota Kredit No. 241.20.012868
  4. Nota Kredit No. 241.20.013031
  5. Nota Kredit No. 241.20.013032,
  6. 4 (empat) lembar Kartu Piutang Direct Sales; 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta) ------------------------------------------------------------------------

  ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa SUDIRMAN DURU alias SUDIR pada hari Jumat tanggal 25  Juli 2024 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di rumah NURHAYATI DJAMHARJO yang beralamat di Wetabua, RT 002/ RW 001, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan” yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, korban bersama istrinya sedang berada di rumah Saksi NURHAYATI DJAMHARJO kemudian terdakwa bersama istrinya datang bergabung berbincang-bincang di rumah saksi. Selanjutnya, terdakwa menawarkan mobil kepada saksi korban dengan menunjukkan 2 (dua) gambar mobil yakni Mobil Pick Up New Carry milik terdakwa dengan harga Rp 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) dan Mobil Pick Up Mega Carry milik teman terdakwa dengan harga Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);.
  • Bahwa pada awalnya saksi korban masih ragu untuk membeli mobil milik terdakwa, namun terdakwa berkali-kali berusaha meyakinkan saksi korban, sehingga saksi korban memutuskan membeli mobil tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 25 Juli 2024, saksi korban memberikan uang muka sejumlah Rp 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) kepada terdakwa di rumah Saksi NURHAYATI DJAMHARJO, selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WITA, Terdakwa menyerahkan mobil Pick Up New Carry warna hitam dengan Nomor Plat Kendaraan EB 116 XX tersebut kepada saksi korban;
  • Bahwa pada tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, saksi korban berencana membawa mobil tersebut ke pantar, namun saat itu saksi melihat nomor plat kendaraan tersebut berbeda dengan nomor plat kendaraan yang tertera pada STNK yang terdakwa berikan kepada saksi korban, sehingga saksi korban menelepon terdakwa untuk menanyakan perihal tersebut. Kemudian terdakwa mengatakan “itu tidak apa-apa, itu hanya plat nomor polisi sementara saja” sehingga saksi korban mempercayai perkataan terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Terdakwa meminta kembali uang tambahan sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu saksi korban mentransfer uang tersebut. Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2024, Terdakwa meminta kembali uang kepada saksi korban, lalu saksi korban menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 8 Desember 2024, Saksi GOTLIF GAMELIAL LEBU selaku bagian penagihan pihak Leasing IndoMobil Finance Cabang Alor menemui saksi korban dan melakukan penarikan terhadap mobil pick up new carry tersebut;
  • Bahwa Mobil Pick Up New Carry No. EB 8612 JC tersebut masih dalam masa pembiayaan sebagaimana bukti-bukti sebagai berikut :
  1. Perjanjian Pembiayaan Investasi Dalam Bentuk Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 280.2300230 tanggal 09 Februari 2023 yang telah ditanda tangani diatas materai oleh SUDIRMAN DURU
  2. Nota Kredit No. 241.20.012867.
  3. Nota Kredit No. 241.20.012868
  4. Nota Kredit No. 241.20.013031
  5. Nota Kredit No. 241.20.013032,
  6. 4 (empat) lembar Kartu Piutang Direct Sales; 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta) ------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya