Petitum |
Petitum :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan nilai kerugian Pengugat sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan/atau mengembalikan kerugian penggugat sebesar sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) terhitung sejak putusan ini dibacakan dan melunasinya paling lambat 1 (satu) pekan dari sejak putusan ini dibacakan atau menyerahkan secara sukarela kepada penggugat seluruh kambing yang berada di pulau kambing tersebut dalam keadaan aman tanpa masalah, untuk dijual agar membayar nilai kerugian penggugat bila perlu menggunakan alat kekuatan negara yang sah;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan rumah pribadi milik tergugat yang berada di dusun 1 desa kayang, kecamatan pantar barat laut kabupaten Alor untuk dijadikan jaminan sementara kepada penggugat hingga tergugat menyelesaikan tanggung jawab kerugian yang ditimbulkan kepada penggugat;
- Memerintahkan tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |