Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2025/PN Klb 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
SIMRON BOLING TUBBE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 54/Pid.B/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1755/N.3.21/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIMRON BOLING TUBBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa ia Terdakwa SIMRON BOLING TUBBE pada pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di halaman depan rumah milik Bapak SIMEON ILLU JALLA yang beralamat di wilayah Airmama, RT 001/RW 001, Desa Aramaba, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lainterhadap korban OKTOPIANUS BLEGUR LA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa melintasi rumah Bapak SIMEON ILU JALLA dan melihat Saksi korban OKTAPIANUS BLEGUR LA yang sedang duduk di halaman depan rumah Bapak SIMEON dan menatap Terdakwa, sehingga membuat Terdakwa menjadi emosi dan marah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghentikan sepeda motornya kemudian mendatangi saksi korban sambil mengeluarkan dan mengarahkan parang yang terdakwa bawa ke arah saksi korban lalu mengucapkan kata-kata ancaman “SAYA MAU BUNUH LU, SAYA MAU BUNUH LU”, melihat hal tersebut saksi korban berlari ke dalam rumah Bapak SIMEON ILU JALLA.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berusaha mengikuti saksi korban ke dalam rumah sambil mengucapakan caci-maki kepada korban dengan mengatakan “CUKI LU PUNYA MAI, LU PUNYA MAI PUNYA PUKI”. Selanjutnya, SIMEON ILU JALLA mendatangi dan berusaha menjauhkan terdakwa dari saksi korban dengan menarik terdakwa ke arah jalan raya dimana terdakwa terus meronta dan mengatakan kepada korban “CEPAT ATAU LAMBAT, SAYA AKAN BUNUH LU LAH”. Setelah itu terdakwa pulang menggunakan sepada motornya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban merasakan ketakuan dan terancam dalam  beraktivitas dengan tenang.-----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 ---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya