Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok tambah bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 30.337.330,- (tiga puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok tambah bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 393 yang terletak di Kelurahan /Desa Illu, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Yohanis Makunimau yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 393 yang terletak di Kelurahan /Desa Illu, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Yohanis Makunimau untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|