Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2019/PN Klb LUTRIANUS THAO Thid Kriyonel Salklung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2019/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/04/I/2019/Polsek Alsel
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1LUTRIANUS THAO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Thid Kriyonel Salklung[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Berdasarkan    laporan   Polisi      Nomor   : LP – B /  36  / XII  / 20158 / NTT  /  Polres Alor / Polsek Alor Selatan, tanggal 22 Desember 2018

Bahwa  berdasarkan  Skep Kapolda NTT No. Pol : Skep / 256 / III / 2017 telah dilakukan Pemeriksaan dan Penyidikan terhadap perkara Pelanggaran “  Pengerusakan ringan ”   maka  saya :
                                       
LUTRIANUS  THAO

Pangkat  Brigadir polisi kepala Nrp.  83081177 Jabatan  Penyidik pembantu  pada  Kantor  Kepolisian  Tersebut  di atas telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa an THID KRIYONEL SALKLUNG alias THID dan di dakwa telah melanggar Pasal 407 Ayat (1)  KUHPidana.----------------------------------------

Adapun perbuatan  Terdakwa  melakukan Tindak Pidana adalah sebagai berikut ----------------------------------------

------------

Benar pada  Hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 sekitar pukul 21.00 Wita.   

Benar bahwa, dari Berita Acara Pemeriksaan saksi fakta, saksi/korban SIMON LEKS LAUFRA, saksi MINGGUNIS LAUFRA, saksi IMANUEL PRATANG, saksi SEMUEL LAHTANG, serta keterangan terdakwa  sdr THID KRIYONEL SALKLUNG  alias THID diketahui bahwa : -------------------------------------

 

---------- Pada pokoknya, pada hari  Kamis   tanggal  13 Desember 2018 sekitar pukul                      21.00 Wita  di   halaman rumah milik SIMON LAUFRA  yang berada di wilayah RT. 003 / RW. 002, Dusun II, Desa Kuneman, Kecamatan Alsel, Kabupaten Alor  telah terjadi “ Pengerusakan Ringan “  terhadap tanaman jagung  sekitar 5 (lima) rumpun dan tanaman bunga sekitar 2 (dua) rumpun milik saksi korban SIMON LEKS LAUFRA dan juga pengerusakan terhadap satu batang tiang listrik  yang diduga di lakukan oleh terdakwa THID KRIYONEL SALKLUNG dengan cara terdakwa mengemudi mobil panser milik terdakwa lalu terdakwa mengiling tanaman jagung dan tanaman bunga di halaman rumah milik saksi korban SIMON LEKS LAUFRA hingga tanaman jagung dan bunga menjadi rusak / mati, dan terdakwa  juga melakukan pengerusakan terhadap sebatang tiang listrik yang berada di halaman rumah saksi korban SIMON LEKS LAUFRA dengan cara terdakwa memegang sebuah kunci roda mobil dengan tangannya lalu terdakwa memukul tiang listrik tersebut secara berulang ulang kali hingga mengakibatkan cat dari tiang listrik itu menjadi terkelupas, setelah itu terdakwa THID KRIYONEL SALKLUNG  alias THID mengemudi mobilnya  lalu meninggalkan tempat kejadian . --------

Demikian  Dakwaan  terhadap  Terdakwa an : THID KRIYONEL SALKLUNG  alias THID di Dakwakan melanggar Pasal 407 Ayat (1)  KUHPidana

Kami sebagai penuntut maka menuntut Terdakwa THID KRIYONEL SALKLUNG  alias THID dengan tuntutan 1 Bulan kurungan penjara.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya