Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa WELEM ASWARIUS SEMUEL MOWATA Alias IREX pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman depan rumah milik bapak Kasimirus Asamani di wilayah Padang Tekukur, RT.009/RW.004 Kelurahan Mutiara Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, awalnya anggota Kepolisian Resor Alor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di halaman depan rumah milik bapak Kasimirus Asamani di wilayah Padang Tekukur, RT.009/RW.004 Kelurahan Mutiara Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor sementara berlangsung tindak pidana perjudian Bola Guling, berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian Resor Alor, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 23.00 wita, melakukan penggerebekan yang di pimpin langsung oleh Kapolres Alor, Dimana saksi Welfridus Mario Mantolas dan saksi Viktor Sonopaa merupakan anggota polres alor yang tiba duluan di lokasi kejadian kemudian saksi Welfridus Mario Mantolas langsung masuk ke tempat permainan judi bola guling yang sedang berlangsung dan mengamankan meja bola guling sedangkan saksi Viktor Sonopaa berdiri di jalan raya menunggu bapak Kapolres Alor dan anggota lainnya setelah bapak Kapolres Alor tiba di depan lokasi kejadian tersebut, kemudian bapak Kapolres Alor langsung meminta ke empat pemain yang juga ikut bermain untuk diamankan kemudian ke empat pemain tersebut beserta meja bola guling di bawa ke kantor Pos Penjagaan Polres Alor.
- bahwa permainan judi bola guling tersebut dilakukan dengan cara terdakwa menyediakan meja bola goling dimana meja tersebut terdapat angka 1 s/d 12 dan angka pada meja tersebut terdapat lubang dan warna kemudian terdakwa juga menyediakan layar yang terdapat angka 1 s/d 12 kemudian pemain menaruh uang pada angka di layar kemudian terdakwa mengguling bola pada meja bola guling dan apabila bola tersebut berhenti di salah satu angka dan pada angka tersebut uang pemain yang ditaruh maka pemain tersebut menang kemudian terdakwa membayar uang kepada pemain 10 kali lipat sesuai dengan nominal uang yang di pasang pemain yakni kalau Rp.1000 (seribu rupiah) maka pemaian mendapat Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan seterusnya, dan kalau pemain tidak menaruh uang pada angka yang bola berhenti maka terdakwa sebagai pemenang.
- Bahwa cara pembayaran taruhan permaian judi bola guling adalah tergantung dari jumlah/nilai uang yang dipasang oleh para pemain, jika para pemain menang dengan nilai uang Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) berarti terdakwa membayar kepada pemain yang menang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), jika pemain memasang dengan nilai uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) berarti terdakwa membayarnya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan seterusnya, kemudian jika pasangannya dipasang dengan istilah palang berarti pembayarannya dibayar setengahnya/ 5 kali lipat yakni jika pemain memasang secara palang dengan menggunakan uang senilai Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) berarti terdakwa membayar sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan jika pemain memasang sebesar Rp. 5000, (lima ribu rupiah) berarti terdakwa membayar sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan seterusnya.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi bola guling tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang sehingga Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Alor, dengan barang bukti berupa: 1 (satu) buah meja bola guling warna biru yang didalamnya bertuliskan angka-angka dari angka 1 s/d angka 12 dengan masing-masing warna dan pada kedua sisi meja bertuliskan BLUNDER, 1 (satu) lembar layar meja bola guling yang bertuliskan angka-angka dari angka 1 s/d angka 12 dengan masing-masing warna, 1 (satu) buah bangku duduk kecil yang terbuat dari kayu, 4 (empat) buah kaki meja bola guling, Uang sejumlah Rp. 87.000,- , dengan rincian pecahan Rp.10.000,- sebanyak 1(satu) lembar, pecahan Rp.5000,- sebanyak 9 (sembilan) lembar, pecahan Rp.2000,- sebanyak 16 (enam belas) lembar, Uang sejumlah Rp. 20.000,- dengan rincian pecahan Rp.5000,- sebanyak 4 (empat) lembar.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa WELEM ASWARIUS SEMUEL MOWATA Alias IREX pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman depan rumah milik bapak Kasimirus Asamani di wilayah Padang Tekukur, RT.009/RW.004 Kelurahan Mutiara Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, “barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada dari penguasa berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, awalnya anggota Kepolisian Resor Alor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di halaman depan rumah milik bapak Kasimirus Asamani di wilayah Padang Tekukur, RT.009/RW.004 Kelurahan Mutiara Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor sementara berlangsung tindak pidana perjudian Bola Guling, berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian Resor Alor, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 23.00 wita, melakukan penggerebekan yang di pimpin langsung oleh Kapolres Alor, Dimana saksi Welfridus Mario Mantolas dan saksi Viktor Sonopaa merupakan anggota polres alor yang tiba duluan di lokasi kejadian kemudian saksi Welfridus Mario Mantolas langsung masuk ke tempat permainan judi bola guling yang sedang berlangsung dan mengamankan meja bola guling sedangkan saksi Viktor Sonopaa berdiri di jalan raya menunggu bapak Kapolres Alor dan anggota lainnya setelah bapak Kapolres Alor tiba di depan lokasi kejadian tersebut, kemudian bapak Kapolres Alor langsung meminta ke empat pemain yang juga ikut bermain untuk diamankan kemudian ke empat pemain tersebut beserta meja bola guling di bawa ke kantor Pos Penjagaan Polres Alor.
- bahwa permainan judi bola guling tersebut dilakukan dengan cara terdakwa menyediakan meja bola goling dimana meja tersebut terdapat angka 1 s/d 12 dan angka pada meja tersebut terdapat lubang dan warna kemudian terdakwa juga menyediakan layar yang terdapat angka 1 s/d 12 kemudian pemain menaruh uang pada angka di layar kemudian terdakwa mengguling bola pada meja bola guling dan apabila bola tersebut berhenti di salah satu angka dan pada angka tersebut uang pemain yang ditaruh maka pemain tersebut menang kemudian terdakwa membayar uang kepada pemain 10 kali lipat sesuai dengan nominal uang yang di pasang pemain yakni kalau Rp.1000 (seribu rupiah) maka pemaian mendapat Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan seterusnya, dan kalau pemain tidak menaruh uang pada angka yang bola berhenti maka terdakwa sebagai pemenang.
- Bahwa cara pembayaran taruhan permaian judi bola guling adalah tergantung dari jumlah/nilai uang yang dipasang oleh para pemain, jika para pemain menang dengan nilai uang Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) berarti terdakwa membayar kepada pemain yang menang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), jika pemain memasang dengan nilai uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) berarti terdakwa membayarnya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan seterusnya, kemudian jika pasangannya dipasang dengan istilah palang berarti pembayarannya dibayar setengahnya/ 5 kali lipat yakni jika pemain memasang secara palang dengan menggunakan uang senilai Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) berarti terdakwa membayar sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan jika pemain memasang sebesar Rp. 5000, (lima ribu rupiah) berarti terdakwa membayar sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan seterusnya.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi bola guling tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang sehingga Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Alor, dengan barang bukti berupa: 1 (satu) buah meja bola guling warna biru yang didalamnya bertuliskan angka-angka dari angka 1 s/d angka 12 dengan masing-masing warna dan pada kedua sisi meja bertuliskan BLUNDER, 1 (satu) lembar layar meja bola guling yang bertuliskan angka-angka dari angka 1 s/d angka 12 dengan masing-masing warna, 1 (satu) buah bangku duduk kecil yang terbuat dari kayu, 4 (empat) buah kaki meja bola guling, Uang sejumlah Rp. 87.000,- , dengan rincian pecahan Rp.10.000,- sebanyak 1(satu) lembar, pecahan Rp.5000,- sebanyak 9 (sembilan) lembar, pecahan Rp.2000,- sebanyak 16 (enam belas) lembar, Uang sejumlah Rp. 20.000,- dengan rincian pecahan Rp.5000,- sebanyak 4 (empat) lembar.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |