Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyakan menurut hukum bahwa benar Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Yusup L. Maiateng;
- Menyatakan menurut hukum bahwa benar segala jenis tanaman bernilai ekonomi yang berada diatas objek sengketa adalah hasil usaha Para Ahli Waris;
- Menyatakan segala bentuk surat-surat dan/atau dokumen yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk mengalihkan Hak Waris Keluarga Maiateng kepada Tergugat I adalah tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum, Tergugat II tidak memiliki hak milik pribadi yang sah diatas tanah warisan keluarga Maiateng;
- Menyatakan menurut Hukum bidang tanah yang ditempati oleh Tergugat I seluas 20 x 70 meter (1.400 Meter persegi), yang sekarang menjadi objek sengketa adalah warisan tutun-temurun Keluarga Maiateng yang lahir dari almarhum Yusup L. Maiateng;
- Menghukum Tergugat I untuk membongkar dan memindahkan rumah/bangunan berupa rumah gudang yang dibangun oleh Tergugat I pada tahun 2024;
- Menghukum Tergugat I untuk mengambil dan/atau memindahkan segala jenis tanaman yang ditanam oleh Tergugat I pada tahun 2024 diatas objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada Penggugat selaku yang diwakilkan dari Para Ahli Waris Keluarga Maiateng yang lahir dari Yusup L. Maiateng;
- Menghukum Para Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDER:
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono). Terima Kasih; |