| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Bahwa anak SRIYANTI PALLY LEDANG Lahir di Alor, pada tanggal 19 September 2016, Jenis Kelamin Perempuan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5305-LT-28112025-0007, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor pada tanggal 5 Desember 2025 dan anak ALENS PALLY LEDANG, lahir di Alor pada tanggal 10 April 2020, Jenis Kelamin Laki-laki sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5305-LT-28112025-0010, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor pada tanggal 28 November 2025 adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Kalabahi guna Pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada para pemohon;
|