Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Klb Frengki Lukas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Klb
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat Tidak ada data
Pemohon
NoNama
1Frengki Lukas
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama pada Akta Kelahiran Pemohon No. 6503-21092016-7001 dari Nama Frengki Lukan menjadi Dominggus Harmo;

Adalah istri dari ayah saksi sedangkan ibu kandung Pemohon adalah istri kedua;

  • Bahwa ayah Pemohon bernama Melkiur Harmo , dan ibu Pemohon bernama Jublina Labagai;
  • Bahwa Pemohon Lahir di Hitobur tanggal 28 Agustus 1980;
  • Bahwa Melkiur Harmo dan Jublina Labagai memiliki 7 (tujuh) orang anak yaitu Silpa Harmo, Lia Harmo, Dominggus Harmo (pemohon), Adriana Harmo, Yustina Harmo, Daniel Harmo dan Melkiur Harmo;
  • Bahwa Meliur Harmo dan Adolfina Mongkubil memiliki 7 (tujuh) orang anak yaitu saksi, Bendelina Harmo, Ruth Harmo, Hagar Harmo, Magdalena Harmo, Herlofina Harmo, Yahya Harmo;
  • Bahwa sepengetahuan saksi, pada saat Pemohon pergi ke Malaysia, nama Pemohon diganti menjadi Frengki Lukas, namun Nama Pemohon yang sebenarnya adalah Dominggus Harmo;
  • Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengganti nama Pemohon dari Dominggus Harmo menjadi Frengki Lukas;
  • Bahwa saat ini semua saudara kandung Pemohon masih hidup;
  • Bahwa sejak lahir Pemohon diberi nama Domingus Harmo;
  • Bahwa sepengetahuan saksi, Pemohon memiliki Akta Kelahiran;
  • Bahwa saksi tidak pernah melihat kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
  • Bahwa saksi tidak tahu nama yang tertera dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
  • Bahwa sepengetahuan saksi sejak pulang dari Malaysia, Pemohon tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Bahwa saksi tidak tahu apakah selama Pemohon bekerja di Malaysia Pemohon memiliki Paspor atau tidak;
  • Bahwa saksi tidak tahu jika seorang Warga Negara yang akan mengadakan perjalan keluar Negeri harus memiliki Paspor atau tidak;
  • Bahwa saksi tidak tahu tujuan Pemohon mengajuaka permohonan di Pengadilan selain unuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon;
  • Bahwa saksi tidak tahu mengenai permohonan ganti nama yang di ajukan Pemohon di Pengadilan;
  • Bahwa sepengetauan saksi Pemohon menempuh Pendidikan Sekolah Dasar (SD) GMIT Buraga dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tribur;

    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Pemohon menggunakan nama yang sah dari Frengki Lukas menjadi Dominggus Harmo dan berlaku untuk nama KTP, Kartu Keluarga dan Administrasi lainnya;

    4.  Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kalabahi untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini Kepada Dinas Kependudukan Sipil Kabupaten Alor untuk mengganti nama Frengki Lukas menjadi Dominggus Harmo;

    5.  Membebankan Kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak