Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yusak Edyson Momay, S.H. | NAK MAN SURE ADU | 2 | Robinson Oktofianus Langmaley, S. H | NAK MAN SURE ADU | 3 | Ronny Mautang,S.H | NAK MAN SURE ADU | 4 | Ferdinan Lika, S. H | NAK MAN SURE ADU | 5 | Koilal Loban, S.H., M.Hum. | NAK MAN SURE ADU |
|
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NAK MAN SURE ADU pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025, sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di jalan raya di samping pintu gerbang kampus Universitas Tribuana yang beralamat di Watatuku, RT/RW: 006/003, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Penganiayaan”, terhadap Saksi Korban ANDI SYAM MUDIK MAARANG, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa benar Saksi Korban diberhentikan oleh Terdakwa ketika sedang mengendarai mobil Angkutan Kota, lalu Terdakwa berjalan menuju ke arah Saksi Korban yang sedang duduk di kursi sopir, lalu dari jendela kanan mobil di bagian sopir, Terdakwa langsung memukul Saksi Korban dengan mengayunkan tangan kanan Terdakwa dengan posisi mengepal ke arah wajah Saksi Korban dan mengenai bagian mata kiri Saksi Korban, kemudian Terdakwa kembali memukul Saksi Korban dengan mengayunkan tangan kanan Terdakwa dengan posisi mengepal ke arah wajah Saksi Korban dan mengenai bibir bagian atas Saksi Korban dan mengakibatkan luka dan berdarah, lalu Saksi Korban turun dari mobil tersebut, kemudian Terdakwa memukul Saksi Korban dengan mengayunkan tangan kanan Terdakwa dengan posisi mengepal ke arah wajah Saksi Korban namun Saksi Korban langsung menutup wajah Saksi Korban dengan tangannya sehingga pukulan Terdakwa mengenai tangan kiri Saksi Korban;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 102/353/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Kalabahi pada tanggal 15 April 2025 dan ditandatangani oleh dr. Gilda Hartecia, telah dilakukan pemeriksaan terhadap ANDI SYAM MUDIK MAARANG, umur 39 (tiga puluh sembilan) tahun, laki-laki, dengan Kesimpulan didapatkan pembengkakan pada kelopak mata kiri dan pembengkakan pada bibir atas, akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |