Dakwaan |
Adapun perbuatan Terdakwa melakukan Tindak Pidana adalah sebagai berikut
Korban memiliki sebidang Tanah yang terletak di Kintal tanah laipa yang berada di RT010 / RW005, Desa lawahing, Kec.Kabola, Kabupaten Alor Dimana bidang tanah tersebut telah bersertifikat dengan Nomor Hak kepemilikan No.24.05.10.04.1.00421, dan dengan batas – batas tanah sebagai berikut yaitu: Batas Timur berbatasan dengan HERMAN DUKA, batas Utara berbatasan dengan jalan raya, batas barat berbatasan dengan jalan rabat, sedangkan selatan bebatasan dengan kali, Tanah tersebut sebelmunya milik alm. JERMIAS DUKA (Orang tua Dari korban) yang tanah tersebut di serahkan dari alm. JERMIAS DUKA kepada KURNIADI YUSUF DUKA selaku anak Kandungnya pada hari Minggu Tanggal 09 April 2017 Sekitar Pukul 16.00 Wita di laipa yang berada di RT 010 / RW 005 Desa lawahing Kec.Kabola, Kabupaten Alor. dengan cara penunjukan secara lisan dari orang tua korban kepada korban yang saat itu di saksikan oleh HERMAN DUKA, TOFILUS DUKA, dan ANER MOU, bidang tanah tersebut terdapat sebuah bangunan rumah dinding bambu yang di bangun dan ditempati oleh terdakwa dan di tanah tersebut terdakwa an. DOMINGGUS LAANAWELE membangung pondasi Rumah dan atas Kejadian penyerobotan yang korban laporkan tersebut terjadi pada hari Minggu tangal 25 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 wita, yang terjadi di Kintal tanah laipa yang berada di RT 010 RW 005 Desa lawahing Kec. Kabola, Kab. Alor, awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 wita saya mendapat Informasi dari saudara HERMAN DUKA berupa Pesan Inbox menyampaikan kepada korban bahwa “ Bapa punya lahan tanah saudara DOMINGGUS LAANAWELE sedang melakukan aktifitas membangun pondasi di bapa punya tanah” setelah korban mendapatkan informasi dari saudara HERMAN DUKA pada hari senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 Wita korban langsung ke kantor Desa Lawahing, kab. Alor untuk membuat Surat Pencegahan terhadap Terdakwa DOMINGGUS LAANAWELE dan hari itu juga pihak desa langsung mengantar surat pencegahan ke Terdakwa DOMINGGUS LAANAWELE, pada hari selasa tanggal 27 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 wita korban mendapat Nota Keberatan dari Terdakwa DOMINGGUS LAANAWELE yang isinya “ Bukti kepemilikan tanah sertifikat terlampir itu an. YUSUF DUKA tidak benar karna tanah tersebut bukan dia punya karna sertifikat itu salah sasaran”, pada tanggal 31 mei 2025 sekitar pukul 10.40 Wita korban melaporkan kejadian penyerobotan tanah milik korban yang belokasi di laipa yang berada di RT 010 / RW 005 Desa lawahing Kec.Kabola, Kabupaten Alor di Polsek Alor Tengah Utara.
Demikian Dakwaan terhadap Terdakwa a.n. DOMINGGUS LAANAWELE dan kepadanya di Dakwa dengan Pasal 6 UU No.51/Prp/Tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah. Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 6 UU No.51/Prp/Tahun 1960 memakai tanah tanpa izin dari pemilik atau penguasanya yang sah, Mengganggu pihak yang berhak dalam menggunakan tanahnya secara secara sah, menyuruh atau mengajurkan pemakaian tanah Tanpa izin atau mengganggu penguasa tanah yang sah diancam dengan pidana kurungan selama – lamanya tiga Bulan dan/atau denda sebanyak – banyaknya Rp 5.000,00. |