Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa YONATAN MAITANG pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 18.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman rumah Pilipus Lahkawang yang beralamat di Kampung Sunlet, Desa Kamot, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi YOAKIM ASAMAI”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 17.45 wita, saksi YOAKIM ASAMAI bersama dengan saksi IMANUEL LONTORIN dengan menggunakan mobil PLN menuju Teramana untuk layani gangguan jaringan listrik. Kemudian sesampainya di Kampung Sunlet, Desa Kamot, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, saksi YOAKIM ASAMAI dan saksi IMANUEL LONTORIN memarkirkan mobil lalu turun menuju halaman rumah Pilipus Lahkawang karena dipanggil oleh seorang ibu-ibu yang sedang memasak untuk makan, sehingga saksi YOAKIM ASAMAI dan saksi IMANUEL LONTORIN makan di halaman rumah Pilipus Lahkawang tersebut. Kemudian setelah selesai makan, saksi YOAKIM ASAMAI dan saksi IMANUEL LONTORIN bersama saksi AGUS KAITUKA duduk bercerita di halaman rumah Pilipus Lahkawang tersebut;-----
- Setelah itu, tidak lama kemudian ada yang datang dari belakang saksi YOAKIM ASAMAI dan langsung memukul kepala saksi YOAKIM ASAMAI dengan menggunakan sebatang kayu. Saat itu saksi YOAKIM ASAMAI menoleh ke belakang dan melihat Terdakwa YONATAN MAITANG sedang memegang sebatang kayu dan langsung mengayunkan lagi kayu yang dipegangnya tersebut memukul bagian belakang kepala saksi YOAKIM ASAMAI yang mengakibatkan saksi YOAKIM ASAMAI langsung terjatuh ke tanah dengan posisi wajah menghadap ke tanah. Setelah itu saksi YOAKIM ASAMAI merasa ada pukulan berulang-ulang kali di pundak sehingga saksi YOAKIM ASAMAI pingsan dan tidak sadarkan diri;-----
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi YOAKIM ASAMI mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, luka robek pada bagian punggung, dan luka lecet pada pelipis mata kiri sebagaimana dikuatkan dengan Surat Visum Et Rapertum Nomor: PUSK.445/1157/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Irmawati M. Pakro selaku dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Bukapiting, yang menerangkan dengan kesimpulan: pada pemeriksaan seseorang laki-laki berumur tiga puluh enam tahun, pada tanggal delapan juli tahun dua ribu dua puluh empat, didapatkan adanya luka robek yang terdapat pada dahi dan kepala ukuran luka yang masing-masing dua kali satu sentimeter, satu koma lima kali satu sentimeter, empat kali satu koma lima sentimeter, dua koma lima kali satu sentimeter, lima kali dua sentimeter, dua kali satu sentimeter; luka lecet di alis mata bagian kiri satu kali nol koma lima sentimeter; luka robek di punggung ukuran kurang lebih nol koma tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter, dan nol koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter. Luka-luka ini diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul dan semenjak kejadian yang dialami oleh korban, korban mengalami sakit dan tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya, tetapi luka-luka ini tidak menyebabkan kecacatan. Korban kemudian diberikan Tindakan perawatan luka serta obat-obatan di IGD Puskesmas Bukapiting lalu dipulangkan.-----
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |