Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PN Klb 1.Daud Christian Millu
2.Ester Gres Makani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PN Klb
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Daud Christian Millu
2Ester Gres Makani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak Markus Defestus Millu lahir di Alor, tanggal 30 Oktober  2011, Jenis Kelamin Laki-Laki sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-11032015-0037 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal  13  Maret 2015, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
  3. Menetapkan nama ayah yang tertulis pada akta kelahiran anak Markus Defestus Millu lahir di Alor, tanggal 30 Oktober  2011, Jenis Kelamin Laki-Laki sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-11032015-0037 sah menurut hukum;
  4. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Kalabahi guna Pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
  5. Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada para pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak