Dakwaan |
----Bahwa ia Terdakwa SEPRY SITRIS ATALO pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar Pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Mola RT. 007 RW. 004 Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula ketika Saksi Korban WILLIAM ALEXANDER WAANG dan Terdakwa bertemu di jalan raya, kemudian antara Saksi Korban dan Terdakwa terlibat adu mulut. Saksi Korban dan Terdakwa terlibat adu mulut karena sebelumnya adanya kejadian pencurian ayam milik Saksi Korban. Selanjutnya Saksi Korban menyuruh Terdakwa untuk pergi, namun Terdakwa merasa tersinggung dengan Saksi Korban sehingga antara Terdakwa dan Saksi Korban masih terlibat adu mulut;
- Bahwa selanjutnya Saksi Korban WILLIAM ALEXANDER WAANG mengajak Terdakwa ke halaman rumah Sdr. JHON BERI, dimana kemudian datang Saksi FILMON LOGA. Pada saat Saksi Korban menjelaskan kejadian dan ingin berjabat tangan dengan Terdakwa, Terdakwa masih beradu mulut dengan Saksi Korban selanjutnya Terdakwa memukul Saksi Korban menggunakan tangan kiri mengepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengarah ke wajah Saksi Korban dan mengenai pelipis kanan Saksi Korban. Saksi Korban kemudian menghindar dan Saksi FILMON LOGA yang berada di tempat kejadian menahan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berontak hingga pegangan dari Saksi FILMON LOGA terlepas, kemudian Terdakwa langsung berlari menujuh ke arah Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa langsung memukul Saksi Korban menggunakan tangan kiri mengepal ke arah wajah Saksi Korban yang mengenai pelipis kanan Saksi Korban. Terdakwa kemudian kembali memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kiri mengepal ke arah wajah Saksi Korban, namun Saksi Korban menahan pukulan pelaku menggunakan tangan kanan;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban WILLIAM ALEXANDER WAANG mengalami luka, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Daerah Kalabahi Nomor : 121/353/2024 tanggal 05 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. VINCENT WINATA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pada kepala bagian depan, di antara mata kanan dan telinga kanan, terdapat luka memar, ukuran kurang lebih panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter, tidak terdapat bengkak, tidak terdapat luka lecet, tidak terdapat luka robek, tidak terdapat kemerahan. Tidak terdapat perdarahan aktif, tidak terdapat jembatan jaringan;
- Pada lengan bawah kanan terdapat luka lecet ukuran kurang lebih panjang satu sentimeter lebar setengah sentimeter, terdapat luka lecet ukuran kurang lebih panjang setengah sentimeter lebar setengah sentimeter, tidak terdapat bengkak, luka memar, tidak terdapat luka robek, tidak terdapat kemerahan. Tidak terdapat perdarahan aktif, tidak terdapat jembatan jaringan.
KESIMPULAN
- Telah diperiksa seorang laki-laki usia kurang lebih dua puluh lima tahun. Pada pemeriksaan didapatkan luka memar pada kepala bagian depan, luka lecet pada lengan bawah kanan, akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP |