Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Klb Anderias Maiateng 1.Melkias Fabila
2.Elisama Maiateng
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Klb
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Tidak ada data
Penggugat
NoNama
1Anderias Maiateng
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Melkias Fabila
2Elisama Maiateng
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyakan menurut hukum bahwa benar Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Yusup L. Maiateng; 
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa benar segala jenis tanaman bernilai ekonomi yang berada diatas objek sengketa adalah hasil usaha Para Ahli Waris;
  4. Menyatakan segala bentuk surat-surat dan/atau dokumen yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk mengalihkan Hak Waris Keluarga Maiateng kepada Tergugat I adalah tidak sah menurut hukum; 
  5. Menyatakan menurut hukum, Tergugat II tidak memiliki hak milik pribadi yang sah diatas tanah warisan keluarga Maiateng;
  6. Menyatakan menurut Hukum bidang tanah yang ditempati oleh Tergugat I seluas 20 x 70 meter (1.400 Meter persegi), yang sekarang menjadi objek sengketa adalah warisan tutun-temurun Keluarga Maiateng yang lahir dari almarhum Yusup L. Maiateng;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membongkar dan memindahkan rumah/bangunan berupa rumah gudang yang dibangun oleh Tergugat I pada tahun 2024;
  8. Menghukum Tergugat I untuk mengambil dan/atau memindahkan segala jenis tanaman yang ditanam oleh Tergugat I pada tahun 2024 diatas objek sengketa; 
  9. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada Penggugat selaku yang diwakilkan dari Para Ahli Waris Keluarga Maiateng yang lahir dari Yusup L. Maiateng;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul akibat perkara ini; 

SUBSIDER:

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono). Terima Kasih; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak